Polsek Tualang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Wisma Mitra
Minggu, 27-04-2025 - 16:20:59 WIB 👁 7855
Foto: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Tualang Sumber: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Polsek Tualang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Wisma Mitra
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Perawang, Personil Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini merujuk pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.


    Korban, yang masih berusia 13 tahun, berinisial N, mengalami tindakan tidak pantas dari tersangka RAM Als R (41), yang beralamat di KPR 1 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH mengatakan bahwa pelaku Inisial RAM Ala R telah diamankan oleh Personil Polsek Tualang yang terjadi Pada Hari Rabu tanggal 23 April sekira pukul 21.00 Wib di Wisma Mitra Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

    Dari keterangan korban bahwa saat itu orang tuanya hendak membeli nasi keluar untuk anaknya dan meninggalkan korban dirumah pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 pukul 20.00 Wib. Kemudian setelah pulang, orang tua korban tidak melihat korban dan berusaha mencari korban bersama pihak keluarganya. Dan pada hari Kamis 24 April 2025 pukul 20.00 Wib pihak korban mendapatkan informasi bahwa anaknya di Wisma Mitra jln. Raya km. 5 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

    Pihak korban mendatangi Polsek Tualang untuk meminta bantuan perihal anaknya tersebut. Personil Polsek Tualang langsung mendatangi TKP dan mengamankan yang diduga melakukan tindak pudana Persetubuhan anak di bawah umur.

    Pelaku dapat diamankan tanpa ada perlawanan. Dari keterangan pelaku yang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik bahwa benar ia melakukan perbuatan tersebut. Pelaku menjemput korban di rumah korban yang saat itu orang tuanya tidak berada di rumah. Setelah menjemput korban Pelaku membawa korban ke Wisma Mitra dan melakukan persetubuhan tersebut. Pelaku melakukan perbuatan tersebut atas hawa nafsunya

    Hasil Visum Et Repetum atas nama korban dan pakaian keduanya menjadi barang bukti dalam kasus ini. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk penyidikan lebih lanjut.




    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
  • Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
  • Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    03 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    04 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    05 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    06 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    07 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    08 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    09 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    10 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    11 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    12 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    13 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    14 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    15 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    16 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    17 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    18 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    19 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    20 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    21 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    22 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com