Dishub Riau Stop Izin Trayek Mobil Pribadi, Sopir AKDP: Kami Sudah Taat Tapi Dipersulit
Jumat, 25-04-2025 - 18:14:29 WIB šŸ‘ 11676
Foto: Direktur PT Nusantara Refi Abadi, Amir Husin, SE.
TERKAIT:
 
  • Dishub Riau Stop Izin Trayek Mobil Pribadi, Sopir AKDP: Kami Sudah Taat Tapi Dipersulit
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kebijakan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau mengenai izin trayek bagi angkutan kota dalam provinsi (AKDP) memicu gelombang protes dari para sopir dan pengusaha transportasi. Mulai tahun ini, Dishub Riau tidak lagi memproses penerbitan atau perpanjangan izin trayek untuk kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya bukan atas nama badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
    Langkah ini disebut sebagai upaya penertiban administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah, namun di sisi lain, banyak pihak merasa dirugikan karena tidak ada sosialisasi yang memadai sebelumnya.
    Indra, seorang sopir AKDP jurusan Pekanbaru–Tembilahan, mengaku kecewa karena izin trayek kendaraannya yang rutin diperpanjang setiap tahun, kini ditolak tanpa alasan yang jelas.

    "Biasanya lancar saja diperpanjang lewat perusahaan. Tapi tahun ini mentok, padahal pengajuan sudah sejak empat bulan lalu. Kami bingung harus bagaimana," ujarnya.

    Nada serupa juga disampaikan Direktur PT Nusantara Refi Abadi, Amir Husin, SE. Dari puluhan unit kendaraan yang diajukan perusahaannya, hanya empat yang mendapat persetujuan. Sisanya disebut baru bisa diproses pada April 2025.
    "Yang mengecewakan, tidak ada surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari Dishub Riau. Semua berkas kami lengkapi, kendaraan aktif, pajak hidup, tapi ditolak begitu saja," kata Amir.
    Menurutnya, ketidakjelasan ini membuat pengusaha transportasi berada dalam ketidakpastian, sementara operasional terus berjalan dan biaya terus keluar.
    Indra dan sejumlah sopir lainnya mempertanyakan keadilan dalam penegakan aturan ini. Mereka menilai, Dishub Riau terlalu fokus pada kendaraan resmi, namun kurang pengawasan terhadap angkutan ilegal.
    "Kalau memang mau tertib aturan, kenapa kendaraan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum masih bebas beroperasi? Sementara kami yang lengkap izin dan STNK dipersulit," tegas Indra.
    Amir Husin pun meminta agar Dishub Riau mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh dan memberi waktu adaptasi yang wajar bagi pengusaha.
    "Jangan hanya karena STNK atas nama pribadi, izin ditolak mentah-mentah. Pajaknya tetap kami bayar. Ini soal teknis administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan koordinasi, bukan pembatasan," ujarnya.
    Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Riau, Ongki, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 127 yang mewajibkan setiap angkutan umum memiliki izin trayek resmi.
    "Iya, benar. Sekarang izin trayek AKDP wajib menggunakan STNK atas nama PT. Ini sudah disepakati bersama Samsat. Kendaraan plat kuning atas nama PT mendapat keringanan pajak. Kalau masih atas nama pribadi, bisa terjadi kekeliruan dalam pembayaran pajaknya," jelas Ongki.
    Ia juga menegaskan bahwa langkah ini untuk mendorong penertiban operasional angkutan umum dan menghindari kebocoran pendapatan daerah.
    Meskipun kebijakan ini memiliki dasar hukum, pelaksanaannya yang terkesan mendadak menimbulkan keresahan di lapangan. Para pelaku usaha meminta adanya dialog terbuka agar transisi kebijakan bisa berlangsung tanpa mengganggu roda perekonomian, khususnya sektor transportasi rakyat yang menjadi urat nadi antarwilayah di Riau.

    Penulis: Marianus Waruwu




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com