Fauzan Berpesan Jangan Ganggu Jajaran Pengurus Maupun DPC AKPERSI
Minggu, 13-04-2025 - 16:33:44 WIB 👁 9515
Foto:Ketua DPD (AKPERSI) Asosiasi keluarga pers indonesia Kepri.
TERKAIT:
 
  • Fauzan Berpesan Jangan Ganggu Jajaran Pengurus Maupun DPC AKPERSI
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL - Pesan ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Fauzan agar semua pihak (APH) Aparat Penegak Hukum agar selalu membuka pintunya pintu lebar-lebar untuk jajarannya maupun perwakilan kabupaten dan kota sebab kita berkomitmen akan menumpas ketidak benaran misalnya para Mafia barang ilegal apalagi para perampok uang rakyat.
    Jadi dengan tegas saya sampaikan jangan main- main dengan seluruh  Media yang tergabung ke AKPERSI jangan coba-coba ancam wartawan kita  satu langkah pun saya tidak akan mundur siapa pun kau baju apa pun yang kau pakai tak ada urusan bagi ku ungkap Fauzan pimpinan tertinggi  AKPERSI di  provinsi Kepri.
    Fauzan meminta seluruh jajaran kepengurusan maupun DPC AKPERSI Kabupaten dan kota tetap jaga komunikasi dengan saya jika ada persoalan di lapangan agar kita bisa lakukan langkah terukur.
    Saya tidak akan berdiam diri saat anggota saya di usik ingat kalian secara tidak langsung berhadapan dengan saya jiwa dan raga ini sudah siap  rasanya jika AKPERSI terusik di provinsi Kepri  jangan kan teror ancam mengancam satu peluru siap bersarang di kepala, saya tidak main-main ingat itu.
    Wartawan hakikatnya adalah Profesi yang mulia menyampaikan kabar agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi terkadang menyajikan pemberitaan sebuah kebenaran walaupun pahit kerna kita wartawan itu  independent tidak yang bisa ngatur - ngatur misalnya kau naik berita santai aja yang panas jangan itu tak bisa dan hak wartawan Jangan kau atur - atur wartawan Fauzan dengan nada tinggi.
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak-hak, prinsip, dan ketentuan penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie Pokok-pokok UU Pers No. 40 Tahun 1999
    Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya
    Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
    Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers
    Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
    Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
    Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
    Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum Tujuan UU Pers
    UU Pers bertujuan untuk:
    Menjamin kemerdekaan pers yang profesional.
    Menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
    Memperkuat pers di era demokrasi Mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur sanksi pidana bagi siapa yang menghalangi tugas wartawan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Sanksi pidana Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun
    Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.
    Pelanggaran yang dikenakan sanksi melakukan tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum
    Melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) Menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
    Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik.
    Maka dari itu jangan pernah gentar tetap menjadi matahari yang bisa menyinari wartawan di lindungi oleh undang undang ingat walaupun begitu kita tetap menjaga kode etik jurnalistik ungkap Fauzan Selaku ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kepri.

    Editor:Frengky Nainggolan.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com