Diduga Kios Pupuk Pengecer di Desa L Sidoharjo Menjual di Atas HET
Kamis, 13-03-2025 - 23:10:38 WIB š 17867
 |
| Foto: Ilustrasi |
SERGAPONLINE.COM PALEMBANG - Penjualan Pupuk Subsidi ke petani dengan harga di atas Harga EceranTertinggi (HET) sangatlah membebani para petani dalam mendapatkan dan membeli pupuk. Namun Hal ini seperti nya tidak di indahkan oleh salah satu kios pupuk pengecer, kios pupuk pengecer yang di duga telah menjual pupuk di atas harga (HET) yakni Kios Tejo Tani yang terletak di Desa L Sidoharjo, kios pupuk ini melayani beberapa desa di Kecamatan Tugumulyo meliputi Desa M Siti Harjo, Desa Y Ngadirejo, Desa Q2 Wonorejo, dan Desa Q 1 Tambah Asri. Berdasarkan pengakuan salah satu petani yang menebus pupuk pada kios ini, Dimana pupuk urea dengan harga yang ditetapkan itu ukuran 50 kg seharga Rp. 112.500.- namun di kios pengecer itu lebih dari harga yang tetapkan pemerintah, artinya pupuk tersebut di jual oleh kios pengecer di atas Harga HET. Ini sudah jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Adapun bagi pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Terpisah awak media Kamis (13/3) menghubungi pemilik kios Tejo Tani , Sutejo melalui pesan WhatsApp dengan nomor 08136890xxxx ketika dikompirmasi tidak membalas pesan, di hubungi melalui telepon juga tidak diangkat, hingga berita ini naik. Editor: Heru
Komentar Anda :