KEBUN SAWIT ASET PEMDA KECAMATAN PANGKALAN KURAS DISEROBOT OKNUM TAK BERTANGGUNG JAWAB
Kamis, 03-05-2018 - 10:20:19 WIB šŸ‘ 56015

TERKAIT:
 
  • KEBUN SAWIT ASET PEMDA KECAMATAN PANGKALAN KURAS DISEROBOT OKNUM TAK BERTANGGUNG JAWAB
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PELALAWAN-I kebun sawit seluas 10 hektar BERNILAI MILIARAN RUPIAH di desa trantang manuk milik aset Pemda kecamatan pangkalan kuras kini di duga , di serobot secara  paksa  oleh oknum warga desa trantang manuk berinisial "kml" , se ogiaya nya kebun sawit yang di peruntukan untuk kesejahteraan pemda kantor camat pangkalan kuras, namun belakangan kebun sawit sudah abu abu.(01/05/18).

    Hasil investigasi awak media CNC bersama ketua desa trantang manuk kecamatn pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Nolis  Hadis " beberapa waktu yang lalu terjun langsung ke lokasi kebun sawit tersebut.

    Mengerucut kepada titik permasalahan siapa saksi hidup yg dapat di komfirmasi, dan dapat juga  di per tangung jawaban informasi nya.

    Pegawai honorer camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan Riau " ROSIT,S.ip.saat di komfirmasi beliau adalah saksi hidup yang tau persis permasalah aset Tersebut.

    Penuturan ROSIT kepada  awak media,pada tahun 2007 yang lalu ada  lahan kosong tak bertuan yang luas nya kisaran 149 hektar , di mana lahan tersebut  di desa trantang manuk , Rosid semasa itu masih berdomisili/ warga desa Sialang indah kec,pangkalan kuras.lokasi lahan aset Pemda kecamatn  tersebut bersepadan dengan desa nya yang tak jauh juga dari tempat tinggal Rosid.

    Lahan seluas 149 hektar adalah lahan transmigrasi gagal / tak bertuan, oleh mantan bupati Pelalawan masa itu Khairunnas di bagi termasuk lahan SMK Negeri 2 kecamatan pangkalan kuras  luas lahan nya kisaran 20 hektar.

    Atas kebijakan pak Khairunnas masa itu, beliau menyisih kan lahan seluas 20 hektar untuk aset Pemda kecamatn pangkalan kuras , berharap lahan tersebut di tanami sawit dan hasil nya untuk kesejahteraan pegawai camat pangkala kuras.
    Rencana pak Khairunnas tak semulus yang di rencanakan, pembuka lahan 20 hektar terkendala oleh biaya yang sangat besar, lahan masih berbentuk hutan dan rawa.secara kebetulan beliau bertemu dengan Rosid, hasil pertemuan antara Khairunnas dan Rosid Ter jadi kesepakatan yang mana Rosid di DAULAT oleh Khairunnas untuk mengurus lahan tersebut.

    Dalam kata sepakat, lahan yang 20 hektar Rosid yang mengelola dengan MoU , 1O hektar utk  ROSIT dan 10 hektar nya lagi di serah kan ke kecamatan pangkalan kuras, aemua pembukaan lahan ,penanaman sawit sampai 4 tahun biaya di tangung keseluruhan nya oleh Rosid , lahan di serah kan setelah kebun sawit sudah jadi atau sudah buah pasir dengan usia sawit kisaran 4 tahun.

    Pada tahun 2011 yang lalu ya g mana usia sawit sudah 4 tahun sawit sudah berbuah, Rosid, sesuai perjanjian dengan Khairunnas, untuk keselanjutnya beliau menyerah kan perawatan kebun sawit ke pihak kecamatan pangkalan kuras.

    Semenjak lahan yang 10 H di serah kan oleh Rosid pada tahun 2011 dan semenjak itu pula timbul masalah, ada oknum warga yang mengaku lahan yang 10 hektar ada lah lahan nya, pada waktu lahan masih hutan belukar tak ada yang mengaku namun setelah lahan jadi kebun sawit timbul masalah pengakuan bahwa lahan tersebut ada yang punya.

    Singkat cerita, Rosid, belakangan lahan aset Pemda kecamatn pangkalan kuras di kuasai oleh oknum warga desa trantang manuk " Ocu Kamal " beliau ini masa lalu ada lah Seketaris desa trantang manuk, dan belakangan di ketahui Ocu Kamal (pihak ke 3)  mendapatkan mandat oleh seseorang dengan surat kuasa bahwa lahan yang 10 H , beliau lah yang mengurus nya.

    Mendapat gugatan oleh oknum warga trantang manuk, oleh pihak kecamatan lahan tersebut kembali di serah kan oleh Rosid, yang mana permasalahan ini sudah sampai ke kejaksaan kabupaten Pelalawan untuk mediasi yang ke 3 kalinya.

    Lahan 10 hektar yang sudah di miliki ROSIT Hinga berita ini di turun kan tak ada satu pun yang berani mengakui lahan tersebut milik oknum warga desa trantang manuk,untuk jelas nya permasalahan ini, ROSIT mengarahkan ke salah satu pegawai camat "Idris " karena berkas legelitas lahan aset camat beliau yang simpan.

    Ocu Kamal selaku yang di beri kuasa oleh seseorang warga desa trantang manuk belum dapat di komfirmasi.

    Camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Firdaus Wahidin" berulang kali di komfirmasi oleh awak media, memebenarkan kebun sawitI kebun sawit seluas 10 hektar BERNILAI MILIARAN RUPIAH di desa trantang manuk milik aset Pemda kecamatan pangkalan kuras kini di duga , di serobot secara  paksa  oleh oknum warga desa trantang manuk berinisial "kml" , se ogiaya nya kebun sawit yang di peruntukan untuk kesejahteraan pemda kantor camat pangkalan kuras, namun belakangan kebun sawit sudah abu abu.(01/05/18).

    Hasil investigasi awak media CNC bersama ketua desa trantang manuk kecamatn pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Nolis  Hadis " beberapa waktu yang lalu terjun langsung ke lokasi kebun sawit tersebut.

    Mengerucut kepada titik permasalahan siapa saksi hidup yg dapat di komfirmasi, dan dapat juga  di per tangung jawaban informasi nya.

    Pegawai honorer camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan Riau " ROSIT,S.ip.saat di komfirmasi beliau adalah saksi hidup yang tau persis permasalah aset Tersebut.

    Penuturan ROSIT kepada  awak media,pada tahun 2007 yang lalu ada  lahan kosong tak bertuan yang luas nya kisaran 149 hektar , di mana lahan tersebut  di desa trantang manuk , Rosid semasa itu masih berdomisili/ warga desa Sialang indah kec,pangkalan kuras.lokasi lahan aset Pemda kecamatn  tersebut bersepadan dengan desa nya yang tak jauh juga dari tempat tinggal Rosid.

    Lahan seluas 149 hektar adalah lahan transmigrasi gagal / tak bertuan, oleh mantan bupati Pelalawan masa itu Khairunnas di bagi termasuk lahan SMK Negeri 2 kecamatan pangkalan kuras  luas lahan nya kisaran 20 hektar.

    Atas kebijakan pak Khairunnas masa itu, beliau menyisih kan lahan seluas 20 hektar untuk aset Pemda kecamatn pangkalan kuras , berharap lahan tersebut di tanami sawit dan hasil nya untuk kesejahteraan pegawai camat pangkala kuras.
    Rencana pak Khairunnas tak semulus yang di rencanakan, pembuka lahan 20 hektar terkendala oleh biaya yang sangat besar, lahan masih berbentuk hutan dan rawa.secara kebetulan beliau bertemu dengan Rosid, hasil pertemuan antara Khairunnas dan Rosid Ter jadi kesepakatan yang mana Rosid di DAULAT oleh Khairunnas untuk mengurus lahan tersebut.

    Dalam kata sepakat, lahan yang 20 hektar Rosid yang mengelola dengan MoU , 1O hektar utk  ROSIT dan 10 hektar nya lagi di serah kan ke kecamatan pangkalan kuras, aemua pembukaan lahan ,penanaman sawit sampai 4 tahun biaya di tangung keseluruhan nya oleh Rosid , lahan di serah kan setelah kebun sawit sudah jadi atau sudah buah pasir dengan usia sawit kisaran 4 tahun.

    Pada tahun 2011 yang lalu ya g mana usia sawit sudah 4 tahun sawit sudah berbuah, Rosid, sesuai perjanjian dengan Khairunnas, untuk keselanjutnya beliau menyerah kan perawatan kebun sawit ke pihak kecamatan pangkalan kuras.

    Semenjak lahan yang 10 H di serah kan oleh Rosid pada tahun 2011 dan semenjak itu pula timbul masalah, ada oknum warga yang mengaku lahan yang 10 hektar ada lah lahan nya, pada waktu lahan masih hutan belukar tak ada yang mengaku namun setelah lahan jadi kebun sawit timbul masalah pengakuan bahwa lahan tersebut ada yang punya.

    Singkat cerita, Rosid, belakangan lahan aset Pemda kecamatn pangkalan kuras di kuasai oleh oknum warga desa trantang manuk " Ocu Kamal " beliau ini masa lalu ada lah Seketaris desa trantang manuk, dan belakangan di ketahui Ocu Kamal (pihak ke 3)  mendapatkan mandat oleh seseorang dengan surat kuasa bahwa lahan yang 10 H , beliau lah yang mengurus nya.

    Mendapat gugatan oleh oknum warga trantang manuk, oleh pihak kecamatan lahan tersebut kembali di serah kan oleh Rosid, yang mana permasalahan ini sudah sampai ke kejaksaan kabupaten Pelalawan untuk mediasi yang ke 3 kalinya.

    Lahan 10 hektar yang sudah di miliki ROSIT Hinga berita ini di turun kan tak ada satu pun yang berani mengakui lahan tersebut milik oknum warga desa trantang manuk,untuk jelas nya permasalahan ini, ROSIT mengarahkan ke salah satu pegawai camat "Idris " karena berkas legelitas lahan aset camat beliau yang simpan.

    Ocu Kamal selaku yang di beri kuasa oleh seseorang warga desa trantang manuk belum dapat di komfirmasi.

    Camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Firdaus Wahidin" berulang kali di komfirmasi oleh awak media, memebenarkan kebun sawit 10 hektar aset Pemda kecamatan pangkalan kuras di serobot / kuasai oleh oknum warga  desa trantang manuk
    (ocu Kamal) jelas nya, permasalahan ini akan kita selesaikan ke jalur hukum , tegas nya.... bersambung.
    hektar aset Pemda kecamatan pangkalan kuras di serobot / kuasai oleh oknum warga  desa trantang manuk
    (ocu Kamal) jelas nya, permasalahan ini akan kita selesaikan ke jalur hukum , tegas nya.(so/sbr)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com