Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Kab. Meranti, Divonis Majelis Hakim PN Bengkalis 3 Bulan Penjara
Selasa, 05-03-2019 - 23:41:07 WIB 👁 42256

TERKAIT:
 
  • Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Kab. Meranti, Divonis Majelis Hakim PN Bengkalis 3 Bulan Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS â€“ Dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan, denda uang Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, terdakwa tindak pidana Pemilu di Kabupaten Meranti, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis,  Selasa siang (05/03/19)

    Dua terdakwa yang divonis ini merupakan calon legislatif (Caleg) Marsita alias Ita Binti Sumarno, dan tim kampanye Fajriah M alias Ria Binti Alm Mukhsin, karena terbukti bersalah melanggar ketentuan Pemilu dan berkampanye di tempat pendidikan.

    Dua terdakwa dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Sidang ini berlangsung di ruang Kartika PN, dipimpin Majelis Hakim Annisa Sitawati, SH, dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky.

    Selain memutuskan hukuman, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa untuk ditahan. Karena sebelumnya dalam proses persidangan kedua terdakwa tidak pernah ditahan.

    Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti menyatakan pikir-pikir. “Atas putusan ini kita pikir-pikir,” ungkap JPU Kejari Kepulauan Meranti, Mulyadi, SH dan Lita Warman, SH, MH.

    Sama halnya dengan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Bony Nofrizal, SH, juga menyatakan pikir-pikir. Sedangkan permintaan penahanan oleh majelis hakim, PH kedua terdakwa akan mengajukan permohonan penangguhan.

    “Kita pikir-pikir dahulu apakah akan banding atau tidak. Dan terhadap permintaan penahanan akan kita ajukan permohonan untuk penangguhan karena belum incraht,” kata Bony ketika ditemui wartawan usai sidang.

    Usai mendengar vonis majelis hakim, satu terdakwa tampak tenang didampingi PH sedangkan satu terdakwa tampak tidak kuasa menahan tangis. Sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan keterangan ke wartawan.

    Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Kepulauan Meranti, dengan kurungan penjara selama 3 bulan denda Rp24 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan.

    Saksi dalam sidang yang digelar setiap hari di PN Bengkalis, dimintai keterangan di persidangan sebanyak 9 orang, antara lain 7 saksi umum dan 2 saksi ahli.

    Marsita alias Ita Binti Sumarno calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan (Dapil) 3.(rls/fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
  • Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
  • Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
  • Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
    03 Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
    04 Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
    05 Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
    06 Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine
    07 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla
    08 Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo Di Kecamatan Tualang
    09 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasat Lantas ResPasbar AKP Nanin Aprilia Fitriani Turun Ke Jalan Bagikan Masker
    10 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
    11 ?Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut
    12 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
    13 Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Diduga Ingin Transaksi Narkoba
    14 Hingga Agustus 2026, Program Cek Kesehatan Gratis di Bintan Sasar 63.540 Jiwa
    15 Keberhasilan Program Asta-Cita Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Tampil di Garda Terdepan, Kawal 3 Ton Jagung Petani Hingga ke Bulog
    16 Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
    17 Tak Kenal Lelah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Pimpin Langsung Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
    18 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    19 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
    20 Kakanwil Dorong Lapas Terbuka Rumbai Siap Optimalkan Ketahanan Pangan
    21 Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang
    22 Bintan Raih Silver Award IMT-GT Green City Award Kategori Circular Economy dan Resource Efficiency
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com