Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 2025, Bapenda Riau Beri Keringanan Pajak Kendaraan
Rabu, 29-01-2025 - 10:26:21 WIB 👁 14218
Foto: Ilustrasi
TERKAIT:
 
 

SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Perayaan Tahun Baru Imlek resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia pada tahun 2001 melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Pada tahun ini, perayaan Tahun Baru Imlek jatuh pada Rabu (29/1/2025), yang bertepatan dengan tahun 2576 Kongzili, yang dikenal sebagai Shio Ular Kayu. Pada hari tersebut, biasanya masyarakat Tionghoa di Indonesia umumnya merayakan Imlek dengan berbagai tradisi dan acara besar.

Namun, sebelum era reformasi, perayaan Imlek sempat dilarang dan hanya diperbolehkan dirayakan secara tertutup. Lalu, bagaimana perkembangan perayaan Imlek di Indonesia? Berikut penjelasannya!

Sejarah Tahun Baru Imlek
Menurut legenda, perayaan Tahun Baru Imlek berawal sejak abad ke-14 sebelum masehi. Pada zaman itu, dipercaya ada monster bernama Nian yang sering mengganggu masyarakat setiap malam tahun baru. Nian diketahui menyerang manusia, memakan hewan ternak, dan menyebabkan kerusakan besar. Namun, monster tersebut diyakini takut terhadap warna merah, suara keras dan cahaya kembang api.

Untuk melindungi diri, masyarakat menggunakan benda-benda tersebut agar bisa melawan dan mengusir monster Nian. Hal tersebut, kemudian menjadi tradisi dari generasi ke generasi yang akhirnya percaya menjadi asal mula perayaan Tahun Baru Imlek.

Asal Usul Perayaan Imlek di Indonesia
Mengutip dari beberapa sumber, sejarah adanya perayaan Imlek di Indonesia sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Tradisi tersebut dibawa oleh masyarakat Tiongkok yang bermigrasi ke Indonesia untuk berdagang. Seiring berjalannya waktu, budaya perayaan Imlek ikut berkembang di kalangan masyarakat Indonesia.

Pada awal kemerdekaan Indonesia, pemerintahan saat itu yang dipimpin oleh Soekarno pernah memberikan izin terkait perayaan Tahun Baru Imlek. Hal tersebut tercantum pada Penetapan Pemerintah Nomor 2 Tahun OEM-1946 tentang hari-hari raya umat beragama, termasuk perayaan Imlek.

Dalam Pasal 4 ditetapkan empat hari raya penting bagi masyarakat Tionghoa, Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari kelahiran Khonghucu. Dengan demikian, dinyatakan secara tegas bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek merupakan salah satu perayaan dalam agama Tionghoa.

Larangan Perayaan Imlek
Pada masa pemerintahan Soeharto perayaan Imlek dilarang dilakukan secara terbuka. Pada tanggal 6 Desember 1967 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat China.

Dalam instruksi tersebut, Presiden Soeharto melarang seluruh perayaan upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa dilakukan secara terbuka. Perayaan-perayaan tersebut hanya dibolehkan dilakukan di lingkungan keluarga atau dalam ruangan tertutup.

Perayaan Imlek kembali Diizinkan
Setelah 32 tahun pelarangan perayaan Imlek, akhirnya pada masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur masyarakat Tionghoa dibolehkan kembali menjalankan kebudayaannya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Presiden Gus Dur membebaskan masyarakat Tionghoa untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. selanjutnya, pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri perayaan Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.

Penetapan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional di Indonesia tidak hanya menjadi wujud pengakuan terhadap keberagaman budaya, tetapi juga langkah penting dalam merawat toleransi dan harmoni antarsuku bangsa

Editor: Jasril




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
  • Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
  • Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
  • Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    03 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    04 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    05 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    06 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    07 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    08 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    09 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    10 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    11 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    12 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    13 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    14 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    15 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    16 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    17 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    18 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    19 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    20 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    21 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    22 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com