Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 2025, Bapenda Riau Beri Keringanan Pajak Kendaraan
SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Perayaan Tahun Baru Imlek resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia pada tahun 2001 melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Pada tahun ini, perayaan Tahun Baru Imlek jatuh pada Rabu (29/1/2025), yang bertepatan dengan tahun 2576 Kongzili, yang dikenal sebagai Shio Ular Kayu. Pada hari tersebut, biasanya masyarakat Tionghoa di Indonesia umumnya merayakan Imlek dengan berbagai tradisi dan acara besar.
Namun, sebelum era reformasi, perayaan Imlek sempat dilarang dan hanya diperbolehkan dirayakan secara tertutup. Lalu, bagaimana perkembangan perayaan Imlek di Indonesia? Berikut penjelasannya!
Sejarah Tahun Baru Imlek
Menurut legenda, perayaan Tahun Baru Imlek berawal sejak abad ke-14 sebelum masehi. Pada zaman itu, dipercaya ada monster bernama Nian yang sering mengganggu masyarakat setiap malam tahun baru. Nian diketahui menyerang manusia, memakan hewan ternak, dan menyebabkan kerusakan besar. Namun, monster tersebut diyakini takut terhadap warna merah, suara keras dan cahaya kembang api.
Untuk melindungi diri, masyarakat menggunakan benda-benda tersebut agar bisa melawan dan mengusir monster Nian. Hal tersebut, kemudian menjadi tradisi dari generasi ke generasi yang akhirnya percaya menjadi asal mula perayaan Tahun Baru Imlek.
Asal Usul Perayaan Imlek di Indonesia
Mengutip dari beberapa sumber, sejarah adanya perayaan Imlek di Indonesia sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Tradisi tersebut dibawa oleh masyarakat Tiongkok yang bermigrasi ke Indonesia untuk berdagang. Seiring berjalannya waktu, budaya perayaan Imlek ikut berkembang di kalangan masyarakat Indonesia.
Pada awal kemerdekaan Indonesia, pemerintahan saat itu yang dipimpin oleh Soekarno pernah memberikan izin terkait perayaan Tahun Baru Imlek. Hal tersebut tercantum pada Penetapan Pemerintah Nomor 2 Tahun OEM-1946 tentang hari-hari raya umat beragama, termasuk perayaan Imlek.
Dalam Pasal 4 ditetapkan empat hari raya penting bagi masyarakat Tionghoa, Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari kelahiran Khonghucu. Dengan demikian, dinyatakan secara tegas bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek merupakan salah satu perayaan dalam agama Tionghoa.
Larangan Perayaan Imlek
Pada masa pemerintahan Soeharto perayaan Imlek dilarang dilakukan secara terbuka. Pada tanggal 6 Desember 1967 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat China.
Dalam instruksi tersebut, Presiden Soeharto melarang seluruh perayaan upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa dilakukan secara terbuka. Perayaan-perayaan tersebut hanya dibolehkan dilakukan di lingkungan keluarga atau dalam ruangan tertutup.
Perayaan Imlek kembali Diizinkan
Setelah 32 tahun pelarangan perayaan Imlek, akhirnya pada masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur masyarakat Tionghoa dibolehkan kembali menjalankan kebudayaannya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Presiden Gus Dur membebaskan masyarakat Tionghoa untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. selanjutnya, pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri perayaan Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.
Penetapan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional di Indonesia tidak hanya menjadi wujud pengakuan terhadap keberagaman budaya, tetapi juga langkah penting dalam merawat toleransi dan harmoni antarsuku bangsa
Editor: Jasril
Komentar Anda :