Kajati Riau Akmal Abbas Pimpin Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ)
Selasa, 21-01-2025 - 15:00:33 WIB 👁 9375
Foto: Kejati Riau Akmal Abbas SH dan Jajaran PJU Kejati Riau Dok: Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH Jaksa Muda
TERKAIT:
 
  • Kajati Riau Akmal Abbas Pimpin Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ)
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kajati Riau Akmal Abbas., SH., MH., Pimpin ekspos pengajuan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara An. Tsk Sulastri Als Mak Kael dari Kejari Rohil kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana bersama Dir. A Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., secara daring dari rupat Kajati. Pada hari Senin tgl (21/01/2025).

    Dari pemaparan ekspose tersebut ditemukan fakta hukum dalam perkara ini yang bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.00 WIB Saksi Indra Saputra alias Indra alias Pudan alias Amat Bin Sugiono (penuntutan terpisah) mendatangi lapak jual beli emas milik tersangka Sulastri alias Mak Kael di Jl.Jend.Sudirman, Bagan Batu, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rokan Hilir, tepatnya di depan Toko Emas Bre Ginting. Saksi tersebut menjual emas berupa gelang, kalung, dan cincin tanpa dokumen bukti kepemilikan kepada Tsk.Sulastri dengan harga Rp.13 juta. Kemudian Tsk.Sulastri menjual emas tersebut kepada pembeli di bus angkutan umum.Tindakan Sulastri diduga memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP karena diketahui atau sepatutnya diduga bahwa emas tersebut berasal dari hasil kejahatan.

    Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan dilaksanakannya Tahap II, Jaksa Fasilitator dari Kejari Rohil memediasi perkara ini di Bilik Damai Adat Restorative Justice LAM Riau Kab.Rokan Hilir. Hasilnya kedua belah pihak menyepakati untuk menyelesaikan perkara melalui proses perdamaian tanpa syarat.

    Setelah mencermati pemaparan mengenai pengajuan RJ atas perkara ini dan terpenuhinya unsur Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020, JAM Pidum menyetujui dilakukannya penghentian penuntutan dengan syarat sebelum Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3) diterbitkan, Tsk.Sulastri dikenai sanksi sosial berupa kerja sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
    Kehadiran ‘RJ’ yang dipelopori Kejaksaan menjadi salah satu tumpuan utama para yustisiabel dalam mendapatkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan pada keadaan semula, tidak saja terhadap kerugian materil yang ditimbulkan tetapi juga terhadap perbaikan tata nilai/struktur lembaga sosial ditengah masyarakat melalui peran serta tokoh masyarakat/agama/adat setempat.

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
  • Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
  • Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    03 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    04 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    05 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    06 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    07 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    08 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    09 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    10 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    11 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    12 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    13 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    14 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    15 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    16 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    17 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    18 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    19 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    20 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    21 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    22 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com