Kajati Riau Akmal Abbas Pimpin Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ)
Selasa, 21-01-2025 - 15:00:33 WIB 👁 8807
Foto: Kejati Riau Akmal Abbas SH dan Jajaran PJU Kejati Riau Dok: Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH Jaksa Muda
TERKAIT:
 
  • Kajati Riau Akmal Abbas Pimpin Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ)
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kajati Riau Akmal Abbas., SH., MH., Pimpin ekspos pengajuan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara An. Tsk Sulastri Als Mak Kael dari Kejari Rohil kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana bersama Dir. A Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., secara daring dari rupat Kajati. Pada hari Senin tgl (21/01/2025).


    Dari pemaparan ekspose tersebut ditemukan fakta hukum dalam perkara ini yang bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.00 WIB Saksi Indra Saputra alias Indra alias Pudan alias Amat Bin Sugiono (penuntutan terpisah) mendatangi lapak jual beli emas milik tersangka Sulastri alias Mak Kael di Jl.Jend.Sudirman, Bagan Batu, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rokan Hilir, tepatnya di depan Toko Emas Bre Ginting. Saksi tersebut menjual emas berupa gelang, kalung, dan cincin tanpa dokumen bukti kepemilikan kepada Tsk.Sulastri dengan harga Rp.13 juta. Kemudian Tsk.Sulastri menjual emas tersebut kepada pembeli di bus angkutan umum.Tindakan Sulastri diduga memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP karena diketahui atau sepatutnya diduga bahwa emas tersebut berasal dari hasil kejahatan.


    Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan dilaksanakannya Tahap II, Jaksa Fasilitator dari Kejari Rohil memediasi perkara ini di Bilik Damai Adat Restorative Justice LAM Riau Kab.Rokan Hilir. Hasilnya kedua belah pihak menyepakati untuk menyelesaikan perkara melalui proses perdamaian tanpa syarat.


    Setelah mencermati pemaparan mengenai pengajuan RJ atas perkara ini dan terpenuhinya unsur Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020, JAM Pidum menyetujui dilakukannya penghentian penuntutan dengan syarat sebelum Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3) diterbitkan, Tsk.Sulastri dikenai sanksi sosial berupa kerja sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
    Kehadiran ‘RJ’ yang dipelopori Kejaksaan menjadi salah satu tumpuan utama para yustisiabel dalam mendapatkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan pada keadaan semula, tidak saja terhadap kerugian materil yang ditimbulkan tetapi juga terhadap perbaikan tata nilai/struktur lembaga sosial ditengah masyarakat melalui peran serta tokoh masyarakat/agama/adat setempat.


     


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
  • Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    03 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    05 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    06 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    07 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    08 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    09 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    10 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    11 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    12 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    13 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    14 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    15 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    16 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    17 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    18 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    19 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    20 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    21 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    22 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com