Cemarkan Nama Baik, Dewan Pers Menilai Berita Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Sabtu, 18-01-2025 - 14:58:52 WIB 👁 27301
Foto: Penasehat Hukum Ezekieli Lase, SH dan Hariyanto, Ketua LSM Mampir saat menyerahkan laporannya ke Polda Riau
TERKAIT:
 
  • Cemarkan Nama Baik, Dewan Pers Menilai Berita Melanggar Kode Etik Jurnalistik
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dewan Pers telah menyatakan bahwa pemberitaan oleh lima media online di Pekanbaru terhadap Ketua LSM Mampir, Hariyanto, melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Sabtu (18/1/2025).
    Berita yang dipermasalahkan menuduh Hariyanto melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha di Pekanbaru.
    Dalam penilaian Dewan Pers, ditemukan beberapa pelanggaran jurnalistik, di antaranya:
    1. Berita tersebut Tidak Berimbang – Berita hanya menampilkan satu sisi tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh.
    2. Sumber Tidak Jelas – Tidak ada narasumber yang dikutip secara resmi.
    3. Bukti Tidak Valid – Foto bukti transfer yang tidak dijelaskan secara jelas.
    4. Media Tidak Terdaftar – Media yang memberitakan kasus ini belum terverifikasi di Dewan Pers, dan pemimpin redaksinya tidak memiliki sertifikasi kompetensi.
    Rekomendasi Dewan Pers: Media wajib memberikan hak jawab kepada Hariyanto dalam waktu 2x24 jam.
    Hak jawab harus dipublikasikan dengan tautan di berita awal.
    Media yang bersangkutan harus segera mengurus verifikasi perusahaan persnya dalam waktu 6 bulan.
    Karena media belum menanggapi hak jawab tersebut, tim hukum Hariyanto yang dipimpin oleh Ezekieli Lase, SH, telah melaporkan lima media tersebut ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (2), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
    Kasus ini menunjukkan bahwa media yang tidak terverifikasi atau tidak profesional dapat menyebarkan berita yang merugikan seseorang tanpa memenuhi standar jurnalistik yang benar.
    Tindakan Dewan Pers bertujuan untuk menegakkan kode etik dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.
    Sengketa ini juga bisa berkembang ke ranah hukum karena media yang bersangkutan tidak mematuhi rekomendasi Dewan Pers. Jika terbukti mencemarkan nama baik, pihak media dapat terkena sanksi pidana berdasarkan UU ITE.
    Jika media mengikuti rekomendasi Dewan Pers dengan memberikan hak jawab, maka masalah bisa diselesaikan tanpa perlu ke jalur hukum.
    Namun, jika tidak, proses hukum di Polda Riau bisa menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa ke depan.
    Kasus ini juga menjadi pengingat bagi media untuk selalu mematuhi kode etik jurnalistik agar tidak berhadapan dengan tuntutan hukum.
    Kasus ini melibatkan dua aspek utama: Etika Jurnalistik dan Aspek Hukum Pidana.
    Dari Perspektif Jurnalistik. Menurut Dewan Pers, berita yang diterbitkan oleh lima media online di Pekanbaru melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
    Pelanggaran utama:
    1. Tidak Berimbang – Media tidak memberikan kesempatan kepada Hariyanto untuk memberikan klarifikasi sebelum menerbitkan berita.
    2. Tidak Ada Sumber Jelas – Informasi yang disajikan bersifat spekulatif dan tidak diverifikasi.
    3. Tidak Memenuhi Standar Jurnalistik – Bukti transfer yang ditampilkan tidak dijelaskan secara kontekstual, sehingga bisa menyesatkan pembaca.
    4. Media Tidak Terdaftar di Dewan Pers – Ini menunjukkan bahwa media tersebut tidak memenuhi standar sebagai perusahaan pers yang resmi.
    5. Pemimpin Redaksi Tidak Memiliki Sertifikasi – Artinya, media tersebut dipimpin oleh seseorang yang belum diakui kompetensinya dalam bidang jurnalistik.
    Dewan Pers telah memberikan solusi damai, yaitu hak jawab dan koreksi berita. Namun, jika media tidak mematuhinya, ada potensi sanksi lebih lanjut, termasuk pencabutan status medianya.
    Kesimpulan dari sisi jurnalistik: Media yang tidak profesional berpotensi merusak reputasi seseorang tanpa bukti kuat.
    Jika media mematuhi rekomendasi Dewan Pers, kasus ini bisa diselesaikan secara damai.
    Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi media online lain yang tidak berpegang pada kode etik.
    Tim Kuasa hukum Hariyanto, Ezekieli Lase mengatakan, ini  Perspektif Hukum Pidana, mengacu pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang pencemaran nama baik di media elektronik. Berpotensi Pidana untuk Media: Jika terbukti melakukan pencemaran nama baik, media bisa dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
    Jika terbukti memfitnah, media juga bisa dikenakan pasal dalam KUHP Pasal 310 dan 311 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
    Namun, dalam sengketa pers, ada mekanisme penyelesaian berbeda:
    UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur bahwa sengketa pers sebaiknya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pidana.
    Jika media sudah memenuhi rekomendasi Dewan Pers, kasus ini tidak seharusnya berlanjut ke pidana.
    Bagi Media – Sebaiknya segera mengikuti rekomendasi Dewan Pers untuk menghindari risiko hukum yang lebih besar.
    Bagi Hariyanto & Tim Hukum, Jika media tetap tidak merespons, langkah hukum di Polda Riau bisa menjadi jalan terakhir.
    Dan Kita desak Polda Riau untuk segera memanggil pimpinan Redaksi Media tersebut sesuai nama-nama media yang kami cantumkan di surat pengaduan tersebut, dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Bagi Publik – Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tidak semua media online bisa dipercaya, sehingga penting untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Tutur Ezekieli.

    Penulis: Hadi Zega




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
  • Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    03 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    05 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    06 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    07 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    08 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    09 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    10 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    11 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    12 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    13 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    14 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    15 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    16 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    17 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    18 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    19 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    20 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    21 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    22 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com