Kejari Pekanbaru Diminta Usut Tuntas Kasus Dana Pokir, Hindari Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Selasa, 14-01-2025 - 20:36:13 WIB 👁 21602
 |
| Foto: Ketua DPD BIDIK TIPIKOR Provinsi Riau, Gusmaniarto, ST
|
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP kembali menjadi sorotan publik. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK TIPIKOR) Provinsi Riau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau.
Ketua DPD BIDIK TIPIKOR Provinsi Riau, Gusmaniarto, ST, mengapresiasi langkah Kejari Pekanbaru yang telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seorang kontraktor pelaksana. Kasus ini terkait pengadaan videotron yang dilaporkan merugikan negara hingga Rp900 juta.
“Kami mendukung kinerja Kejari, tetapi jangan berhenti hanya pada tiga orang tersebut. Dugaan keterlibatan anggota DPRD berinisial RP harus diusut tuntas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Gusmaniarto dalam keterangannya kepada media, Selasa (14/1/2025).
Korupsi Dana Pokir Rp1 Miliar, Kasus ini berawal dari dana Pokir senilai lebih dari Rp1 miliar yang dialokasikan ke Diskominfo Kota Pekanbaru pada tahun 2023 untuk pengadaan videotron. Namun, menurut Gusmaniarto, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan, termasuk penggelembungan harga. Dana itu diduga kuat terkait dengan oknum anggota DPRD berinisial RP, yang disebut memiliki hubungan erat dengan salah satu tersangka, yakni kontraktor bernama Ajis.
“Kami menduga adanya kolusi antara RP dan Ajis. Kejari harus berani mengusut hubungan mereka dalam penyalahgunaan dana ini,” ujarnya.
Desakan Transparansi dan Keadilan, Gusmaniarto mengingatkan agar hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ia meminta Kejari Pekanbaru untuk bersikap transparan dan adil dalam menegakkan hukum.
“Kejaksaan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik atau pihak tertentu. Kasus ini adalah ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Pekanbaru,” katanya.
Ia juga mengkritik lambannya penanganan kasus ini. “Proses hukum harus dipercepat. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara oknum pejabat kebal hukum,” imbuhnya.
Respon Kejari dan Sikap Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan RP. “Keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan, masih kita dalami,” ujar Niky pada Kamis (9/1/2025).
Namun, upaya konfirmasi kepada RP hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. RP tidak memberikan tanggapan atas pesan maupun panggilan telepon dari pihak media.
Komitmen Pengawasan, DPD BIDIK TIPIKOR menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. “Kami tidak akan berhenti mengawasi. Dana Pokir adalah uang rakyat, dan penggunaannya harus untuk kepentingan publik, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu,” tegas Gusmaniarto.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.
“Kami mendesak Kejari untuk segera memanggil dan menetapkan tersangka lain jika terbukti terlibat. Masyarakat juga harus aktif mengawasi agar kasus ini tidak berjalan di tempat,” pungkasnya.
Penulis: Hadi/Kend Zai
Komentar Anda :