Polresta Pekanbaru Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawar Umur
Sabtu, 11-01-2025 - 20:04:36 WIB 👁 13957
Foto: Advokat Jetro Sibarani SH MH Saat Melakukan Pembelaan Kepada Korban Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur
TERKAIT:
 
  • Polresta Pekanbaru Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawar Umur
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Seorang pria berusia 32 tahun berinisial TA ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.


    TA ditangkap jajaran kepolisian disalah satu Restoran/Cafe yang berlokasi di Jalan Siak 2 Lintas Timur Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Pada hari Jumat (10/1/2025).


    Untuk diketahui bersama, kasus ini berawal dari laporan FS (29 tahun) sebagai ibu kandung dari korban COS (9 tahun) yang melaporkan secara resmi kepada Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/998/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 25 Oktober 2024.


    Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menangkap dan menetapkan TA sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.


    Menanggapi penangkapan tersebut, Advokat Jetro Sibarani, SH., MH yang melakukan pendampingan hukum secara probono menyampaikan kepada wartawan, “Pertama, kami selaku kuasa hukum keluarga korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Pekanbaru khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah menangkap pelaku," ujarnya di Mapolresta Pekanbaru.


    “Saat ini pihak keluarga korban merasa lega atas tindakan tegas pihak kepolisian yang menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku," ucap Jetro.


    "Tambah Jetro, kami dari kuasa hukum akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri demi keadilan dan kepastian hukum atas perkara tersebut," jelas Jetro Sibarani, SH., MH.


    "Ditambahkannya, Penangkapan hari ini menegaskan bahwa Polresta Pekanbaru terus memprioritaskan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan serius. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya perlindungan anak serta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan”, tutup Jetro Sibarani, SH., MH kepada wartawan.


    "Diakhir Jetro mengatakan, Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang No: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan kemungkinan hukuman tambahan mengingat beratnya pelanggaran.(**)


     


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
  • Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    03 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    05 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    06 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    07 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    08 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    09 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    10 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    11 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    12 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    13 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    14 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    15 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    16 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    17 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    18 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    19 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    20 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    21 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    22 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com