Polresta Pekanbaru Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawar Umur
Sabtu, 11-01-2025 - 20:04:36 WIB šŸ‘ 15553
Foto: Advokat Jetro Sibarani SH MH Saat Melakukan Pembelaan Kepada Korban Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur
TERKAIT:
 
  • Polresta Pekanbaru Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawar Umur
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Seorang pria berusia 32 tahun berinisial TA ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

    TA ditangkap jajaran kepolisian disalah satu Restoran/Cafe yang berlokasi di Jalan Siak 2 Lintas Timur Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Pada hari Jumat (10/1/2025).

    Untuk diketahui bersama, kasus ini berawal dari laporan FS (29 tahun) sebagai ibu kandung dari korban COS (9 tahun) yang melaporkan secara resmi kepada Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/998/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 25 Oktober 2024.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menangkap dan menetapkan TA sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.

    Menanggapi penangkapan tersebut, Advokat Jetro Sibarani, SH., MH yang melakukan pendampingan hukum secara probono menyampaikan kepada wartawan, “Pertama, kami selaku kuasa hukum keluarga korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Pekanbaru khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah menangkap pelaku," ujarnya di Mapolresta Pekanbaru.

    “Saat ini pihak keluarga korban merasa lega atas tindakan tegas pihak kepolisian yang menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku," ucap Jetro.

    "Tambah Jetro, kami dari kuasa hukum akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri demi keadilan dan kepastian hukum atas perkara tersebut," jelas Jetro Sibarani, SH., MH.

    "Ditambahkannya, Penangkapan hari ini menegaskan bahwa Polresta Pekanbaru terus memprioritaskan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan serius. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya perlindungan anak serta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan”, tutup Jetro Sibarani, SH., MH kepada wartawan.

    "Diakhir Jetro mengatakan, Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang No: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan kemungkinan hukuman tambahan mengingat beratnya pelanggaran.(**)

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com