Ada Kendala Implementasi Coretax, Ditjen Pajak Sampaikan Hal Ini
Jumat, 10-01-2025 - 18:15:54 WIB š 12426
 |
| Foto: Ilustrasi |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta maaf atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
"Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan
Coretax DJP dapat berjalan dengan baik," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (10/1/2025).
Sampai saat ini, upaya perbaikan yang telah dilakukan meliputi:
1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan
penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka
pembuatan faktur pajak.
3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk
*.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima
faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan
akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur
pajak.
4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP,
pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui
pengenalan wajah (face recognition).
5. Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan
pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
6. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas
(SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.
Editor: Jasril
Komentar Anda :