Hutan Desa Sungai Linau Bengkalis Menangis, APH Tutup Mata, Masih Adakah Penegak Hukum di Negara Ini?
Minggu, 05-01-2025 - 20:51:41 WIB 👁 29178
Foto: Ketua DPW Makalah Riau Taufik Hidayat Koto Pemerhati Lingkungan Saat Melakukan Investigasi
TERKAIT:
 
  • Hutan Desa Sungai Linau Bengkalis Menangis, APH Tutup Mata, Masih Adakah Penegak Hukum di Negara Ini?
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - DPW MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) RIAU meminta aparat penegak hukum (APH) agar tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di LPHD Desa sungai Linau Siak kecil bengkalis Riau.
    DPW Makalah Riau sudah beberapa kali melaporkan tentang pembalakan hutan (ilegal logging) di LPHD desa Sungai Linau  kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis kepada aparat penegak hukum yang berada di Riau.
    Laporan sudah diterima oleh KPH Bengkalis Pulau, GAKUM seksi sumatra II,Polres Bengkalis,Polda Riau, Gubenur, dan juga pihak terkait yang berhubungan dengan kehutanan.
    Tapi sampai saat sekarang pengerusakan hutan dan pembalakkan kayu tidak juga berhenti dan para pelaku masih merajalela karena tidak ada tindakan lanjut dari pihak terkait.
    Mafia kayu ini tidak pernah di tangkap sebagai pelaku pembalakan hutan tersebut(Ilegal loging)seolah olah pelaku pembalakan hutan itu adalah kebal hukum atau?????.
    Saat tim (DPW MAKALAH RIAU) Masyarakat anti kerusakan lingkungan dan hutan masih menerima informasi lagi dari warga desa sungai linau kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis bahwa aktivitas penebangan kayu masih berlanjut. Pada hari Sabtu tgl (4/1/2025).
    Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diketahui oleh pengurus kelompok tani LPHD tersebut.
    Pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak dua tahun lalu. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH,baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya.
    Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut.
    Ketua DPW MAKALAH RIAU Taufik Hidayat Koto yang akrab dipanggil taufik ini menyampaikan "pihak terkait jangan tutup mata atas perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan LPHD secara ilegal itu harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,”
    Semakin mengkhawatirkan pembabatan hutan yang terjadi di Desa Sungai Linau ini apalagi hutan itu sudah diberikan ijin oleh kementerian kepada kelompok tani, dan seharusnya dijaga dan dipergunakan dengan baik dan bukan dibabat dan dijadikan bisnis tertentu oleh pihak.
    Karena status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.ungkap taufik.
    Yang semakin mengkhawatirkan, sebutnya, pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi jalan dekat rumah salah satu pengurus LPHD yaitu Nur Kholiq dan diangkut oleh mobil truck malam harinya.
    Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak.
    Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.
    Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.
    “Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di desa sungai Linau Kecamatan Siak Kecil, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana,” jelasnya lagi.
    “Ini ancaman nyata, kalau tidak segera diatasi tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi seperti yang sudah pernah terjadi banjir dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim,” tegasnya.
    Selain merugikan lingkungan hidup, negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan merusak pebisnis kayu yang resmi.
     “Tentu ini APH harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,dan periksa pengurus LPHD Desa Linau tersebut” tutupnya.

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
  • Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
  • Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    03 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    04 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    05 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    06 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    07 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    08 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    09 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    10 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    11 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    12 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    13 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    14 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    15 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    16 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    17 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    18 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    19 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    20 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    21 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    22 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com