Polisi Sita Penginapan di Harau Sumbar Terkait Korupsi DPRD Riau
Kamis, 12-12-2024 - 10:35:19 WIB 👁 12660
 |
| Foto: Tim Tipikor |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita sebanyak 11 penginapan atau homestay di Tempat .
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Nasriadi menyebutkan, penginapan diduga hasil dari tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Riau yang tengah diusut. Penginapan tersebut bernama Sabaleh Homestay yang berdiri di lahan seluas 1.206 meter persegi.
”Masing-masing unit penginapan ini milik perorangan yang merupakan aparatur sipil negara dan pejabat di Setwan DPRD Riau pada 2020-2021,” kata Kombes Nasriadi seperti dilansir dari Antara.
Sebelum penyitaan aset itu, lanjut dia, pihaknya terlebih dahulu telah menyita sebuah dokumen sertifikat tanah milik Irwan Suryadi. Tanah itu diakui dibeli dari hasil pencairan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan Riau tahun anggaran 2020 - 2021.
”Total nilai aset yang disita kali ini senilai kurang lebih Rp 2 miliar, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Riau yang berasal dari APBD 2020 dan 2021,” tambah Nasriadi.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita apartemen yang berkaitan dengan perkara itu di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A No. 1 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11). Terdapat empat unit apartemen yang disegel aparat kepolisian, yaitu atas kepemilikan Muflihun, Mira Susanti, Teddy Kurniawan, serta Irwan Suryadi.
Keempat apartemen tersebut dibeli pada 2020. Adapun total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau ini senilai Rp 2,1 miliar.
Edito: Jasril
Komentar Anda :