Kasus dugaan Penggelapan, Empat Truk Tangkos Berhasil di Gagalkan Pihak Keamanan PTPN IV Sei Rokan
Sabtu, 30-11-2024 - 20:52:29 WIB 👁 39184
Foto: Empat unit cold diesel muatan tangkos milik PTPN IV unit SEI Rokan di duga dibawa keluar areal kebun.
TERKAIT:
 
  • Kasus dugaan Penggelapan, Empat Truk Tangkos Berhasil di Gagalkan Pihak Keamanan PTPN IV Sei Rokan
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL - Kasus dugaan penggelapan tangkos dari areal pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN IV reg III Unit SEI Rokan yang terletak di desa pagaran tapah kecamatan pagaran tapah Darussalam Kabupaten Rokan hulu  yang diduga melibatkan sejumlah unsur karyawan pelaksana dan bekerja sama dengan truk cold diesel pihak pendor di perusahaan BUMN  hingga kini belum terungkap.

    Kronologi kejadian yang ditemukan oleh awak media sergaponline.com, Sabtu (23/11/2024) menemukan bahwa ada empat mobil truk coldiesel bermuatan tangkos  melintas keluar dari pos AS menuju pasar hitam dengan nopol BM 957x UO, BM 974x BYY, BM 807x UO,  lalu awak media mempertanyakan kepada pihak pengamanan PTPN IV reg III unit SEI Rokan dan pihak pengamanan membenarkan kejadian tersebut.

    "Ia benar ada empat truk cold diesel keluar membawa tangkos tetapi kami sudah menghubungi sopir truk yang keluar tersebut dan menyuruh agar tangkos di bawa kembali masuk ke areal Afdeling II karena itu jatah kebun Afdeling bukan tangkos jatah untuk keluar."terang satpam.

    Sementara, awak media ketika mengetahui perihal empat truk cold diesel  yang membawa tangkos keluar areal kebun menduga merasa ada yang janggal lalu  menuju pabrik SEI Rokan untuk mempertanyakan ke pihak karyawan timbangan pabrik PTPN IV SEI Rokan kemana tujuan tangkos tersebut,

    "Karyawan timbangan pabrik PTPN IV reg III unit SEI Rokan menjelaskan bahwa tujuan tangkos tersebut  serta tertulis di buku harian pos satpam  tangkos seharus nya tujuan nya ke Afdeling II  PTPN IV reg III Sei rokan.

    "Menurut sumber yang dihimpun awak media yang tidak mau menyebutkan identitas nya membenar kan bahwa empat truk yang bermuatan tangkos tersebut yang seharus nya ke Afdeling dua tetapi kami disuruh dan diperintah KETUA agar tangkos tersebut dibawa keluar agar di bongkar diladang pribadi dan bukan ke areal Afdeling dua.

    "Sementara, Karyawan penerima tangkos lapangan di Afdeling II Farhan saat dihubungi awak media sergaponline.com  melalui telepon selular nya  membenarkan bahwa diketahui empat truk bermuatan tangkos tersebut sempat keluar menuju pasar hitam tetapi sesudah truk  keluar memang truk tersebut masuk lagi tiga unit truk dan hingga jam 16.00 wib kami baru menerima tiga truk tangkos dan sudah kami bongkar di lapangan "tuturnya.

    "Lanjutnya, informasi yang saya dengar dari pihak pabrik seharus nya empat truk tangkos untuk jatah Afdeling II tetapi sampai saat ini baru masuk tiga truk, apa bila satu truk lagi belum masuk saya besok membuat laporan penerimaan hanya 3 truk tangkos yang di bongkar di Afd II ," pungkas fajar.

    "Menurut Informasinya dari pihak pengamanan PTPN IV reg III unit SEI Rokan kepada awak media saat di jumpai membenarkan kasus ini sudah ditangani oleh pihak pengamanan internal perusahaan perihal dugaan niat penggelapan dalam jabatan akan tetapi saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal  agar menjadi pembelajaran dan tidak sewenang wenang mengambil putusan karena jabatan dan wewenang yang di emban seseorang.

    "Memang, persoalan ini belum dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena masih proses pemeriksaan belum tuntas memang mobil yang satu unit dengan BM 941X CJ ,betul masuk jam 22.30 wib, kembali membawa muatan tangkos dan membongkar ke afdeling II dan patut di duga ada niat menggelapkan barang perusahaan dan patut diduga ada unsur kelalaian karena sesudah mobil truk hendak keluar Arel PTPN IV reg III mobil truk sempat ditahan oleh keamanan pos jaga palang namun ada seseorang yang memerintah kan agar mobil tersebut tidak ditahan agar dilepaskan," ungkapnya.

    Menyikapi kejadian ini patut disayangkan dan patut diduga ada  niat penggelapan dalam jabatan  menurut pasal 374 KUHP menyatakan bahwa penggelapan dengan pemberatan adalah penggelapan yang dilakukan oleh mereka yang menguasai suatu benda kerana jabatan nya dan karena pekerjaan nya atau mendapat uang sebagai imbalan nya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

    Kita awak media selaku sosial control menyayangkan kejadian ini, sudah jelas terbukti bahwa truk cold diesel tersebut membawa tangkos keluar areal kebun SEI Rokan mengapa pihak pengamanan tidak serta Merta menahan mobil tersebut, kita selaku sosial control mendorong agar pihak keamanan PTPN IV reg III unit SEI Rokan tidak pilih kasih dalam penegakan hukum di areal perkebunan plat merah tersebut.

    Editor: Frengky Nainggolan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
  • Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
  • Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
  • Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    03 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    04 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    05 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    06 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    07 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    08 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    09 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    10 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    11 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    12 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    13 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    14 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    15 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    16 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    17 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    18 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    19 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    20 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    21 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    22 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com