Kasus dugaan Penggelapan, Empat Truk Tangkos Berhasil di Gagalkan Pihak Keamanan PTPN IV Sei Rokan
Sabtu, 30-11-2024 - 20:52:29 WIB 👁 35480
 |
| Foto: Empat unit cold diesel muatan tangkos milik PTPN IV unit SEI Rokan di duga dibawa keluar areal kebun. |
SERGAPONLINE.COM ROHUL - Kasus dugaan penggelapan tangkos dari areal pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN IV reg III Unit SEI Rokan yang terletak di desa pagaran tapah kecamatan pagaran tapah Darussalam Kabupaten Rokan hulu yang diduga melibatkan sejumlah unsur karyawan pelaksana dan bekerja sama dengan truk cold diesel pihak pendor di perusahaan BUMN hingga kini belum terungkap.
Kronologi kejadian yang ditemukan oleh awak media sergaponline.com, Sabtu (23/11/2024) menemukan bahwa ada empat mobil truk coldiesel bermuatan tangkos melintas keluar dari pos AS menuju pasar hitam dengan nopol BM 957x UO, BM 974x BYY, BM 807x UO, lalu awak media mempertanyakan kepada pihak pengamanan PTPN IV reg III unit SEI Rokan dan pihak pengamanan membenarkan kejadian tersebut.
"Ia benar ada empat truk cold diesel keluar membawa tangkos tetapi kami sudah menghubungi sopir truk yang keluar tersebut dan menyuruh agar tangkos di bawa kembali masuk ke areal Afdeling II karena itu jatah kebun Afdeling bukan tangkos jatah untuk keluar."terang satpam.
Sementara, awak media ketika mengetahui perihal empat truk cold diesel yang membawa tangkos keluar areal kebun menduga merasa ada yang janggal lalu menuju pabrik SEI Rokan untuk mempertanyakan ke pihak karyawan timbangan pabrik PTPN IV SEI Rokan kemana tujuan tangkos tersebut,
"Karyawan timbangan pabrik PTPN IV reg III unit SEI Rokan menjelaskan bahwa tujuan tangkos tersebut serta tertulis di buku harian pos satpam tangkos seharus nya tujuan nya ke Afdeling II PTPN IV reg III Sei rokan.
"Menurut sumber yang dihimpun awak media yang tidak mau menyebutkan identitas nya membenar kan bahwa empat truk yang bermuatan tangkos tersebut yang seharus nya ke Afdeling dua tetapi kami disuruh dan diperintah KETUA agar tangkos tersebut dibawa keluar agar di bongkar diladang pribadi dan bukan ke areal Afdeling dua.
"Sementara, Karyawan penerima tangkos lapangan di Afdeling II Farhan saat dihubungi awak media sergaponline.com melalui telepon selular nya membenarkan bahwa diketahui empat truk bermuatan tangkos tersebut sempat keluar menuju pasar hitam tetapi sesudah truk keluar memang truk tersebut masuk lagi tiga unit truk dan hingga jam 16.00 wib kami baru menerima tiga truk tangkos dan sudah kami bongkar di lapangan "tuturnya.
"Lanjutnya, informasi yang saya dengar dari pihak pabrik seharus nya empat truk tangkos untuk jatah Afdeling II tetapi sampai saat ini baru masuk tiga truk, apa bila satu truk lagi belum masuk saya besok membuat laporan penerimaan hanya 3 truk tangkos yang di bongkar di Afd II ," pungkas fajar.
"Menurut Informasinya dari pihak pengamanan PTPN IV reg III unit SEI Rokan kepada awak media saat di jumpai membenarkan kasus ini sudah ditangani oleh pihak pengamanan internal perusahaan perihal dugaan niat penggelapan dalam jabatan akan tetapi saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal agar menjadi pembelajaran dan tidak sewenang wenang mengambil putusan karena jabatan dan wewenang yang di emban seseorang.
"Memang, persoalan ini belum dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena masih proses pemeriksaan belum tuntas memang mobil yang satu unit dengan BM 941X CJ ,betul masuk jam 22.30 wib, kembali membawa muatan tangkos dan membongkar ke afdeling II dan patut di duga ada niat menggelapkan barang perusahaan dan patut diduga ada unsur kelalaian karena sesudah mobil truk hendak keluar Arel PTPN IV reg III mobil truk sempat ditahan oleh keamanan pos jaga palang namun ada seseorang yang memerintah kan agar mobil tersebut tidak ditahan agar dilepaskan," ungkapnya.
Menyikapi kejadian ini patut disayangkan dan patut diduga ada niat penggelapan dalam jabatan menurut pasal 374 KUHP menyatakan bahwa penggelapan dengan pemberatan adalah penggelapan yang dilakukan oleh mereka yang menguasai suatu benda kerana jabatan nya dan karena pekerjaan nya atau mendapat uang sebagai imbalan nya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kita awak media selaku sosial control menyayangkan kejadian ini, sudah jelas terbukti bahwa truk cold diesel tersebut membawa tangkos keluar areal kebun SEI Rokan mengapa pihak pengamanan tidak serta Merta menahan mobil tersebut, kita selaku sosial control mendorong agar pihak keamanan PTPN IV reg III unit SEI Rokan tidak pilih kasih dalam penegakan hukum di areal perkebunan plat merah tersebut.
Editor: Frengky Nainggolan
Komentar Anda :