Penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku Terhadap Pemberitaan Salah Satu Media Online di Kota Ambon
Minggu, 27-10-2024 - 10:48:17 WIB 👁 17903
Foto: Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy. SH MH. Sumber: Bambang Heripurwanto, SH MH
TERKAIT:
 
  • Penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku Terhadap Pemberitaan Salah Satu Media Online di Kota Ambon
  •  

    SERGAPONLINE.COM MALUKU - 24 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wit Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy., SH., MH memberikan penjelasan terhadap pemberitaan salah satu Media Online di Kota Ambon edisi Selasa tanggal 22 Oktober 2024 yang berjudul “Polda Maluku Serius Bongkar Korupsi, Kejati Maluku Diam”, Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, bersama ini kami memberikan penjelasan sebagai berikut :
    1. Bahwa pemberitaan salah satu Media Online di Kota Ambon, dalam isi beritanya menyebutkan Kejati Maluku yang hanya terlihat adem, Mereka hanya fokus menyelesaikan tunggakan kasus yang tak kunjung tuntas hingga ke Pengadilan Tipikor Ambon, seperti halnya Kasus Reboisasi dan Covid-19 milik Pemerintah Provinsi Maluku, Kasus Dana Hibah untuk Kwarda Pramuka dan Kasus Pengelolaan Pasar Mardika serta sejumlah kasus lainnya yang sudah dalam tahap penyidikan namun tak kunjung sampai ke Pengadilan. Lembaga yang dipimpin, Agoes SP selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ini, selalu beralasan masih tahap penyelidikan serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Lembaga auditor untuk perkara yang sudah dalam tahap penyidikan.
    2.    Wartawan Media Online tersebut yang mendapatkan informasi sepihak, seharusnya melakukan uji informasi sebagaimana tercantum pada pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “Wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
    a.    Menguji Informasi berarti melakukan chec and recheck tentang kebenaran informasi itu;
    b.    Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
    3.    Judul berita dan isi berita yang di buat oleh Media Online tersebut  tanpa menguji kebenaran informasi dan terkesan tendensius, tidak berimbang, tidak akurat, bahkan cendrung Fitnah serta bersifat opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan “pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “Wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
    4.    Terkait pemberitaan tersebut, Saya Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan bahwa PEMBERITAAN ITU TIDAK BENAR, karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak diam dalam penanganan kasus Korupsi akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam prosesnya harus berhati-hati tidak dilakukan secara serampangan tetapi juga harus melihat kasusnya secara objektif dan subjektif.
    5.    Dapat kami sampaikan, terkait Kasus Reboisasi sudah dihentikan oleh Tim Penyelidik dikarenakan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tidak ditemukan adannya Kerugian Negara, namun apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru (Novum) maka Kasus dugaan Reboisasi ini dapat dibuka kembali sedangkan untuk Kasus Covid-19 yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kasus Pengelolaan Pasar Mardika Ambon, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih melakukan pengumpulan data – data dan bahan keterangan dari pihak – pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.
    6.    Terhadap kasus lainnya yang saat ini sedang dalam Tahap Penyidikan seperti Kasus BP2P sudah dilakukan penahanan dan akan segera diselesaikan oleh Penyidik untuk diserahkan ke Penuntut Umum dan Perkara Sekda Seram Bagian Timur sudah dilakukan Tahap 2 dan segara akan dilimpahkan ke Pengadilan sedangkan perkara yang sudah tahap penyidikan sebagian masih menunggu hasil perhitungan dari Pihak Auditor seperti Kasus BRI Ambon dan Kasus BRI Namlea;
    7.    Bahwa pemberitaan yang menyatakan Kejati Maluku Diam dalam menangani Perkara Korupsi tidaklah benar dan sebelum tayang pemberitaan, seharusnya Media Online tersebut dapat melakukan konfirmasi terhadap Kejati Maluku, untuk memenuhi Prinsip Akurasi pemberitaan dan pemberitaan perimbang.
    8.    Bahwa Perusahaan Pers yang berbadan hukum seharusnya tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik (KEJ) serta peraturan Dewan Pers lainnya, sedangkan media yang belum berbadan hukum seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam UU ITE.

    Demikian penjelasan yang kami sampaikan terhadap pemberitaan di salah satu Media Online di Kota Ambon pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 yang berjudul Polda Maluku Serius Bongkar Korupsi, Kejati Maluku Diam.
    Atas kerjasamanya kami ucapkan Terima Kasih.


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
  • Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
  • Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
  • Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    03 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    04 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    05 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    06 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    07 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    08 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    09 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    10 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    11 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    12 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    13 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    14 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    15 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    16 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    17 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    18 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    19 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    20 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    21 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    22 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com