Penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku Terhadap Pemberitaan Salah Satu Media Online di Kota Ambon
Minggu, 27-10-2024 - 10:48:17 WIB šŸ‘ 16691
Foto: Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy. SH MH. Sumber: Bambang Heripurwanto, SH MH
TERKAIT:
 
  • Penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku Terhadap Pemberitaan Salah Satu Media Online di Kota Ambon
  •  

    SERGAPONLINE.COM MALUKU - 24 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wit Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy., SH., MH memberikan penjelasan terhadap pemberitaan salah satu Media Online di Kota Ambon edisi Selasa tanggal 22 Oktober 2024 yang berjudul “Polda Maluku Serius Bongkar Korupsi, Kejati Maluku Diam”, Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, bersama ini kami memberikan penjelasan sebagai berikut :
    1. Bahwa pemberitaan salah satu Media Online di Kota Ambon, dalam isi beritanya menyebutkan Kejati Maluku yang hanya terlihat adem, Mereka hanya fokus menyelesaikan tunggakan kasus yang tak kunjung tuntas hingga ke Pengadilan Tipikor Ambon, seperti halnya Kasus Reboisasi dan Covid-19 milik Pemerintah Provinsi Maluku, Kasus Dana Hibah untuk Kwarda Pramuka dan Kasus Pengelolaan Pasar Mardika serta sejumlah kasus lainnya yang sudah dalam tahap penyidikan namun tak kunjung sampai ke Pengadilan. Lembaga yang dipimpin, Agoes SP selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ini, selalu beralasan masih tahap penyelidikan serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Lembaga auditor untuk perkara yang sudah dalam tahap penyidikan.
    2.    Wartawan Media Online tersebut yang mendapatkan informasi sepihak, seharusnya melakukan uji informasi sebagaimana tercantum pada pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “Wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
    a.    Menguji Informasi berarti melakukan chec and recheck tentang kebenaran informasi itu;
    b.    Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
    3.    Judul berita dan isi berita yang di buat oleh Media Online tersebut  tanpa menguji kebenaran informasi dan terkesan tendensius, tidak berimbang, tidak akurat, bahkan cendrung Fitnah serta bersifat opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan “pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “Wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
    4.    Terkait pemberitaan tersebut, Saya Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan bahwa PEMBERITAAN ITU TIDAK BENAR, karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak diam dalam penanganan kasus Korupsi akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam prosesnya harus berhati-hati tidak dilakukan secara serampangan tetapi juga harus melihat kasusnya secara objektif dan subjektif.
    5.    Dapat kami sampaikan, terkait Kasus Reboisasi sudah dihentikan oleh Tim Penyelidik dikarenakan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tidak ditemukan adannya Kerugian Negara, namun apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru (Novum) maka Kasus dugaan Reboisasi ini dapat dibuka kembali sedangkan untuk Kasus Covid-19 yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kasus Pengelolaan Pasar Mardika Ambon, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih melakukan pengumpulan data – data dan bahan keterangan dari pihak – pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.
    6.    Terhadap kasus lainnya yang saat ini sedang dalam Tahap Penyidikan seperti Kasus BP2P sudah dilakukan penahanan dan akan segera diselesaikan oleh Penyidik untuk diserahkan ke Penuntut Umum dan Perkara Sekda Seram Bagian Timur sudah dilakukan Tahap 2 dan segara akan dilimpahkan ke Pengadilan sedangkan perkara yang sudah tahap penyidikan sebagian masih menunggu hasil perhitungan dari Pihak Auditor seperti Kasus BRI Ambon dan Kasus BRI Namlea;
    7.    Bahwa pemberitaan yang menyatakan Kejati Maluku Diam dalam menangani Perkara Korupsi tidaklah benar dan sebelum tayang pemberitaan, seharusnya Media Online tersebut dapat melakukan konfirmasi terhadap Kejati Maluku, untuk memenuhi Prinsip Akurasi pemberitaan dan pemberitaan perimbang.
    8.    Bahwa Perusahaan Pers yang berbadan hukum seharusnya tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik (KEJ) serta peraturan Dewan Pers lainnya, sedangkan media yang belum berbadan hukum seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam UU ITE.

    Demikian penjelasan yang kami sampaikan terhadap pemberitaan di salah satu Media Online di Kota Ambon pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 yang berjudul Polda Maluku Serius Bongkar Korupsi, Kejati Maluku Diam.
    Atas kerjasamanya kami ucapkan Terima Kasih.


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
  • Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    03 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    04 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    05 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    06 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    07 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    08 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    09 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    10 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    11 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    12 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    13 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    14 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    15 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    16 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    17 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    18 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    19 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    20 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    21 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    22 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com