Kakanwil Kemenkumham Riau Sampaikan Persyaratan Mengajukan ITAS Investor
Sabtu, 14-09-2024 - 16:46:11 WIB 👁 15075
Foto: Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir Bersama Kadiv administrasi Johan Manurung Dok: Kanwil Kemenkumham Riau
TERKAIT:
 
  • Kakanwil Kemenkumham Riau Sampaikan Persyaratan Mengajukan ITAS Investor
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang terbuka terhadap investasi asing. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Salah satu persyaratan penting adalah kepemilikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, Kamis (12/09/24).Untuk mendapatkan ITAS Investor, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Investor asing wajib memenuhi syarat dasar seperti memiliki nilai investasi minimum yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai investasi minimum ini umumnya bergantung pada sektor usaha dan peraturan terkait.Selain itu, investor juga diwajibkan mendirikan atau memiliki saham di perusahaan lokal berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk usaha lain yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia.Persiapan dokumen merupakan langkah penting dalam pengajuan ITAS. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi paspor asli dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
    KITAS lama jika melakukan perpanjangan, surat izin usaha dari badan hukum tempat berinvestasi, NPWP perusahaan atau NPWP pribadi, surat keterangan domisili perusahaan, dan surat pengangkatan sebagai direktur atau pemegang saham.Sebelum mengajukan ITAS, investor juga diwajibkan mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. RPTKA adalah dokumen yang menjelaskan alasan penggunaan tenaga kerja asing dalam perusahaan tersebut.Setelah RPTKA disetujui.
    Langkah berikutnya adalah mengajukan notifikasi visa ITAS kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
    Setelah disetujui, visa ITAS dapat diperoleh dari Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri atau dari Kantor Imigrasi Indonesia jika investor sudah berada di Indonesia.Setibanya di Indonesia, investor harus mengunjungi Kantor Imigrasi setempat untuk mengaktivasi ITAS dengan melakukan registrasi biometrik, termasuk pengambilan foto dan sidik jari.Setelah ITAS diaktifkan, investor akan mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sebagai bukti izin tinggal resmi di Indonesia.
    Jika investor tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, mereka diwajibkan mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP pribadi.ITAS investor memiliki masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perpanjangan dilakukan di Kantor Imigrasi sebelum masa berlaku ITAS habis.
    Biaya pengajuan ITAS investor bervariasi tergantung pada jenis investasi serta layanan tambahan yang mungkin diperlukan, seperti penggunaan jasa agen.
    Oleh karena itu, sangat disarankan bagi para investor untuk berkonsultasi dengan agen imigrasi atau pihak terkait guna memastikan.
    kelengkapan dokumen dan memahami prosedur yang sesuai dengan peraturan terbaru.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai prosedur pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia."Kami selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Namun, kami juga mengimbau agar para investor memastikan bahwa seluruh persyaratan dan dokumen telah dipenuhi dengan benar. Hal ini penting agar proses pengajuan ITAS berjalan lancar tanpa hambatan," ujar Budi Argap pada kegiatan penguatan TUSI Keimigrasian.


    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
  • Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
  • Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
  • Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
    03 Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
    04 Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
    05 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    06 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    07 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    08 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    09 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    10 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    11 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    12 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    13 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    14 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    15 Advokat Bentrok Dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
    16 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    17 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    18 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    19 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    20 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    21 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    22 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com