Pakai Tembakau Gorila Bersama, 2 Pemuda Asal Serang Diciduk Polda Banten
Jumat, 22-02-2019 - 12:02:31 WIB šŸ‘ 30468

TERKAIT:
 
  • Pakai Tembakau Gorila Bersama, 2 Pemuda Asal Serang Diciduk Polda Banten
  •  

    SERGAPONLINE.COM BANTEN- Sat Res Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau gorila dengan menangkap remaja berinisial GC (21)  dan ET (18) , Kamis (21/2/2019 Pukul 01.00 WIB,
     di  Kelurahan cimuncung kecamatan Serang, Serang kota Banten

    Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka GC (21)  dan ET (18)  Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) saset plastik yang berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila

    Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK ,Jum'at Pagi (22/02/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis jenis tembakau gorila

    "Dengan Pengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Kepolisian Daerah Banten dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,Ć¢ā‚¬ĀKata Kabid Humas Polda Banten

    Pengungkapan kasus ini berawal
    Pada hari kamis  tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 01.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah
    tepatnya di sebuah gang  yang berada  Kelurahan Cimuncang Kec. Serang Kota serang ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba dengan menyimpan dan Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila

    "Telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,dan atau menyediakan dan melakukan pemufakaatan jahat tindak pindana Narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang di lakukan oleh GC (21)  dan ET (18) selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di temukan 1(satu) saset plastik yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila, " Ujarnya.


    Lebih lanjut kabid humas Polda Banten mengatakan bahwa Narkotika jenis tembakau gorila tersebut didapat dengan cara membeli melalui aplikasi online Instragram

    "Pelaku GC (21) mendapatkan barang yang dapat merusak generasi muda tersebut dari transaksi online Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Sat Res Narkoba Polres Serang Kota - Polda Banten, " Imbuhnya.

    Pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2  KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

    Selain itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untik ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap bahaya Narkoba dilingkungan masing-masing karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata - mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.

    "Masyarakat harap berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi dgn mengaku sebagai anggota Polri yg dapat membantu menyelesaikan  kasus narkotika maupun kasus yang lain, biasanya oknum tersebut menghubungi keluarga tersangka dgn meminta sejumlah uang." Himbuhnya.***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
  • Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    03 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    04 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    05 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    06 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    07 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    08 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    09 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    10 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    11 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    12 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    13 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    14 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    15 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    16 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    17 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    18 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    19 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    20 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    21 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    22 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com