Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Dugaan Penipuan Minyak Goreng Curah, Pelaku Tabrak Petugas Saat Diamankan
Sabtu, 14-09-2024 - 11:14:35 WIB 👁 33348
Foto: Para Pelaku Dugaan Penipuan Minyak Goreng Curah Sumber: Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Dugaan Penipuan Minyak Goreng Curah, Pelaku Tabrak Petugas Saat Diamankan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan minyak goreng curah yang merugikan seorang pedagang sembako di Teluk Kuantan. Kasus ini melibatkan tiga orang terlapor, yakni H (29), IP (27), dan MS (28), yang melakukan aksinya dengan modus pengiriman minyak goreng dalam jumlah yang tidak sesuai dengan pembayaran.
    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K., M.H. mengatakan, "Kejadian ini terjadi pada Jumat 13 September 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di salah satu warung sembako bernama Zahra yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Korban dalam kasus ini, yang juga sebagai pelapor, adalah SA (39), pemilik warung sembako Zahra, yang melaporkan kerugian senilai lebih dari Rp. 16.950.000 akibat aksi para terlapor," ungkap Kasat Reskrim.
    Kronologi Kejadian Kasus dugaan penipuan ini berawal sejak awal bulan Juni 2024, ketika pelapor didatangi oleh salah satu terlapor, H (29), yang menawarkan minyak goreng curah dengan harga Rp. 15.000 per kilogram. Pelapor tertarik dan memutuskan untuk membeli minyak tersebut sebanyak 100 kilogram. Selanjutnya, setiap dua hari sekali, H bersama dua rekannya, IP (27) dan MS (28), mengantarkan minyak goreng ke warung pelapor menggunakan mobil pick-up.
    Namun, pada Kamis, 12 September 2024, saat H tiba di warung sembako Zahra untuk mengantarkan minyak goreng, pelapor mencurigai bahwa jumlah minyak yang dituangkan ke drum penampungan di warungnya tidak sesuai dengan jumlah yang dibayar. Curiga dengan hal tersebut, pelapor meminta H dan rekannya untuk menimbang ulang minyak goreng tersebut di tempat lain. Mengetahui hal ini, ketiga terlapor H, IP, dan MS segera melarikan diri dengan mobil mereka. Pelapor yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing untuk ditindaklanjuti.
    Kronologi Penangkapan setelah laporan masuk ke Polres Kuansing, petugas segera mengambil tindakan. Pada Kamis, 12 September 2024, seorang saksi bernama N menghubungi pihak kepolisian dan memberikan informasi terkait keberadaan mobil yang digunakan oleh para pelaku. Saksi tersebut memberikan ciri-ciri mobil yang dikendarai oleh terlapor, dan informasi ini segera diteruskan kepada anggota Polres Kuansing yang bertugas.
    Menindaklanjuti laporan tersebut, Briptu Memed Ali Akja dari Polres Kuansing langsung bergerak cepat dan berdiri di jalan di depan Mako Polres Kuansing untuk menghentikan mobil yang diduga digunakan oleh para pelaku. Tidak lama kemudian, mobil yang sesuai dengan deskripsi saksi melintas di depan Mako Polres Kuansing.
    Namun, saat Briptu Memed Ali Akja mencoba menghentikan mobil tersebut, para pelaku tidak mematuhi perintah untuk berhenti dan justru menabrak petugas tersebut dengan mobil mereka. Akibatnya, Briptu Memed Ali Akja terpental sejauh 10 meter. Meskipun mengalami kejadian yang mengerikan, Briptu Memed Ali Akja tetap dalam kondisi stabil. Melihat kejadian tersebut, sejumlah anggota Polres yang berada di Mako langsung mendatangi lokasi insiden dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh ketiga pelaku. Para pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut.
    Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi penipuan yang dilakukan oleh ketiga terlapor. Barang bukti yang diamankan antara lain 70 liter minyak goreng curah, Buku penjualan minyak goreng yang diduga digunakan sebagai alat bukti transaksi antara korban dan pelaku dengan Total kerugian yang dialami oleh korban, SA (39), mencapai kurang lebih Rp. 16.950.000 (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
    Pihak Sat Reskrim Polres Kuansing telah mengambil sejumlah langkah dalam menangani kasus ini, di antaranya membuat laporan polisi berdasarkan pengaduan korban, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, mengamankan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
    Para pelaku H, IP, dan MS akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 jo 383 ayat (2) jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Kasat Reskrim Polres Kuansing menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kuansing, terutama dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
    "Diharapkan, dengan tindakan cepat dan sigap aparat kepolisian, kasus penipuan dan tindak kejahatan lainnya dapat diminimalisir, dan masyarakat merasa aman serta terlindungi. Kegiatan penegakan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Kuansing tidak akan tinggal diam dalam menghadapi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat," Pungkas Kasat Reskrim.


    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
  • Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
  • Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
  • Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    03 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    04 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    05 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    06 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    07 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    08 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    09 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    10 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
    11 Pemasyarakatan Berdampak Melalui Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Plt Bupati Kuantan Singingi
    12 Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
    13 Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
    14 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
    15 Sidang Saksi, Hakim Buka Fakta Hasil CCTV, Rudi Saputra Dikeroyok Lebih Dari Satu
    16 Kapolresta Pekanbaru Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Wali Kota
    17 Kunjungi Lapas Teluk Kuantan, Kakanwil Apresiasi Karya Tenun Warga Binaan
    18 Kado HUT Ke-81 RI, Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri Borong 5 Medali di Thailand
    19 Partai Gerindra Provinsi Riau, Rayakan HUT RI ke – 81 Gelar Aksi Sosial Bagikan Ribuan Paket Sembako, Ke Masyarakat Dan Ojek Online
    20 Kapolres Inhil Saat Dampingi Kapolda Riau dan Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Ekspedisi Merah Putih Presisi
    21 Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 dan Penyerahan Remisi di Kota Dumai
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Aksi Bersih Pantai di Objek Wisata Pulau Pigago Menyambut HUT RI ke-81
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com