Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Hukum Afwezigheid di Palembang
Jumat, 23-08-2024 - 18:43:44 WIB 👁 18152
Foto: Ka Kanwil Kemenkumham Jakarta (no 2 dari kiri)
TERKAIT:
 
  • Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Hukum Afwezigheid di Palembang
  •  

    SERGAPONLINE.COM PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menegaskan pentingnya peran hukum yang menjadi salah satu fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dalam melindungi hak keperdataan masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Harper Hotel, Palembang, Kamis (22/8). Diskusi ini secara khusus membahas Boedel Afwezigheid, atau harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir.
    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, menekankan bahwa jaminan kepastian hukum bagi pemohon Afwezigheid harus menjadi prioritas utama. Ia menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat tentang pengaturan Afwezigheid, sehingga perlunya sosialisasi yang terus menerus dan berkesinambungan.
    Dalam sambutannya, Andika menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengatasi hambatan administratif dalam proses pengurusan Afwezigheid. Ia juga menekankan perlunya pemahaman yang lebih baik di antara penegak hukum dan instansi terkait mengenai pengelolaan harta orang yang tidak diketahui keberadaannya, agar tetap berada dalam pengelolaan negara melalui Balai Harta Peninggalan (BHP).
    “BHP Jakarta, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM, secara teknis bertanggungjawab kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum dan secara administratif bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memiliki peran penting dalam menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Andika.
    R. Andika menjelaskan bahwa BHP Jakarta bertanggung jawab atas pengurusan harta peninggalan, termasuk harta yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir. Ia juga menjelaskan bahwa tugas BHP mencakup berbagai fungsi, mulai dari perwalian, pengampuan, hingga pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus. Khusus untuk Afwezigheid, pengaturan ini diatur dalam Pasal 463 hingga Pasal 495 KUH Perdata, yang mengatur tentang keadaan di mana seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa diketahui keberadaannya.
    Andika berharap, melalui FGD ini, para peserta dapat memahami bahwa BHP dapat menjadi solusi hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan seseorang yang dinyatakan tidak hadir. “Sinergitas antara BHP Jakarta dan instansi terkait sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
    FGD ini tidak hanya membuka ruang diskusi, tetapi juga menjadi momentum untuk refleksi mendalam terkait tantangan hukum yang ada. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, R. Andika optimis bahwa acara ini akan menjadi titik awal untuk perbaikan sistem hukum, khususnya dalam pengurusan dan pengelolaan Afwezigheid.

    Editor:Agus




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com