Serahkan 2 Ranperda, Bupati Pelalawan Harap Segera Disahkan DPRD
Rabu, 03-07-2024 - 20:58:11 WIB 👁 5463
SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Bupati Pelalawan, Zukri mengikuti rapat paripurna penyampaian dan penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pelalawan tahun 2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal berlangsung pada Selasa (2/7/2024) di gedung dewan.
Bupati Zukri berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan dua Ranperda tersebut. Ia menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 dan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2025-2045.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban atau agenda konstitusional. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 320 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Laporan keuangan ini sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah," sebutnya.
Bupati Zukri menjelaskan bahwa laporan keuangan dimaksud telah diaudit BPK dan hasilnya telah diterima pada 22 Mei 2024 yang lalu. LHP LKPD hasil audit ini akan menjadi materi dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 yang akan dibahas dan disahkan oleh dewan yang terhormat untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan.
"Perlu diketahui bersama bahwa LKPD Pemkab Pelalawan tahun anggaran 2023 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI. Ini merupakan WTP ke 12 yang diperoleh Pemkab Pelalawan," tukasnya.
Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Pelalawan. Dengan harapan bahwa kedua Ranperda yang disampaikan dapat segera dibahas dan disahkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pelalawan.
H
Komentar Anda :