Upaya Pemkab Trenggalek Atas Berlakunya UU HKPD
Kamis, 27-06-2024 - 11:13:09 WIB 👁 7194
 |
| Foto: Suasana lalu lintas kendaraan di wilayah Kabupaten Trenggalek |
SERGAPONLINE.COM TRENGGALEK - Dampak sistem pengelolaan dan bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada Tahun 2025 mendatang, Pemkab Trenggalek terancam kehilangan pendapatan sekitar 1 Miliar Rupiah. Pasalnya, pendapatan pajak yang diterima hanya dari kendaraan yang bernopol Trenggalek saja
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan bahwa perubahan pengelolaan dan bagi hasil PKB dan BBNKB ini dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD.
Dengan diberlakukannya UU HKPD tersebut, komposisi bagi hasil PKB dan BBNKB berubah dari yang sebelumnya 70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota, menjadi 66% untuk kabupaten/kota dan 34% untuk provinsi
Perubahan ini dikhawatirkan akan membuat Trenggalek kehilangan pendapatan hingga Rp 1 miliar,” ungkap Suhartoko.
Menurutnya, meski prosentasenya untuk kabupaten/kota menjadi lebih besar, tapi sistem bagi hasil yang baru ini lebih menguntungkan daerah-daerah besar dengan potensi kendaraan yang banyak. Sedangkan Trenggalek, dengan potensi kendaraan yang lebih kecil, justru akan mengalami penurunan pendapatan dana bagi hasil.
Untuk mengantisipasi penurunan pendapatan hingga 1 Miliar RUpiah ini, Bakeuda Trenggalek akan melakukan beberapa upaya, seperti penertiban kendaraan bermotor yang masih menggunakan nomor polisi (Nopol) luar Trenggalek, agar dimutasi menjadi Nopol Trenggalek
Kita juga berharap agar Pemprov Jatim bisa memberikan bantuan keuangan kepada daerah-daerah yang pendapatan pajak kendaraannya menurun,” pungkasnya.
Reporter: Langgeng
Komentar Anda :