Perkara Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padang, Majelis Hakim PN Batam Sependapat Dengan TPU Vonis Hukuman Mati
Jumat, 07-06-2024 - 09:19:29 WIB 👁 6444
Foto: AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan berencana",.
TERKAIT:
 
  • Perkara Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padang, Majelis Hakim PN Batam Sependapat Dengan TPU Vonis Hukuman Mati
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap korban TETTY RUMONDANG HARAHAP mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan bertempat di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (06/06/2024).


    Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa sidang dipimpin langsung oleh Benny Dharma Yoga, SH., MH. (Hakim Ketua), David P Sitorus, SH., MH. (Hakim Anggota I), Monalisa, SH., MH. (Hakim Anggota II), sedangkan tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Karya So Imanuel, SH., MH., Majelis Hakim Pengadilan negeri Batam menilai perbuatan Terdakwa tidak memiliki prikemanusiaan, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis, sehingga sudah seharusnya Terdakwa dihukum setimpal, “ujar Denny.


    Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sebagai berikut :
    Menyatakan terdakwa AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum.
    Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati.
    Menyatakan barang bukti berupa :
    1 (Satu) helai selimut berwarna biru;
    1 (satu) helai baju daster berwama biru:
    1 (Satu) helai kain sarung berwarna ungu;
    1 (Satu) helai sprei berwarna kuning hitam;
    1 (Satu) helai baju berwama merah yang sudah menyatu karena terbakar bersama pakaian dalam bra dan celana dalam berwarna biru cokelat;
    1 (satu) unit HP vivo berwama biru
    Dikembalikan kepada pihak keluarga korban yaitu saksi dr. WINDI MARTIKA.
    1 (Satu) buah pisau dapur berlumuran darah;
    1 (satu) buah bantal beserta guling
    7 (tujuh) buah tabung gas LPJ 3 kg berwana hijau
    7 (tujuh) buah botol berisikan bensin pertalite
    7 (tujuh) buah botol berisikan bensin pertalite yang sudah terbakar
    Beberapa banyak Ranting ranting beserta rumput kering
    1 (satu) kotak obat nyamuk bakar
    1 (satu) buah Baskom warna hitam ada pegangan tangan kiri kanan;
    1 (satu) buah dayung tiba air warna hijau
    Dirampas untuk dimusnahkan
    1 (Satu) unit Mobil Agya warna silver nomor polisi BP 1080 RM;
    1 (Satu) unit mobil Kia Picanto warna merah nomor polisi BP 1795 ZD;
    Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
    1 (satu) buah Akta Nikah Sirih pihak laki-laki an. AHMAD YUDA SIREGAR dan pihak perempuan BUNGA LESTARI PULUNGAN tanggal 13 Februari 2023.
    1 (satu) buah Buku Akta Nikah pihak laki-laki an. AHMAD YUDA dan pihak perempuan an. TETTY RUMONDANG HARAHAP yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Batu Ampar tanggal 14 Maret 2022
    Dikembalikan kepada Terdakwa
    Membebankan biaya perkara kepada negara.


    Lanjut Kasi Penkum, secara singkat kronologis perkara ini dijelaskan bahwa AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) membunuh TETTY RUMONDANG HARAHAP di kediaman mereka di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 lalu. Saat itu Ahmad Yuda meminta uang sebanyak 50 miliar kepada korban, yang rencananya akan dipakai guna mencalonkan diri menjadi Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Namun TETTY RUMONDANG HARAHAP tidak menyetujui permintaan itu, sehingga Ahmad Yuda emosi lalu memukul korban hingga terjadi pembunuhan yang keji dan sadis. Tak hanya itu, AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) juga diduga melakukan pembakaran rumah untuk menghilangkan jejak. Dalam aksinya, AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) dibantu istri sirinya yang masih di bawah umur. Istri siri AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) sudah divonis pidana penjara 7 tahun lewat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2023 lalu, “imbuh Denny.


    Terhadap Amar Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam ini, Penuntut Umum Karya So Imanuel, SH., MH., menerima sementara untuk Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Banding.


    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
  • Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    04 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    05 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    06 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    07 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    08 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    09 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
    10 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    11 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    12 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    13 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    14 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    15 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    16 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    17 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    18 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    19 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    20 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    21 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    22 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com