Johson Klaim Hak Waris, Salomo Cs Siap Lakukan Perlawanan Hukum
Jumat, 15-02-2019 - 07:21:42 WIB šŸ‘ 112057

TERKAIT:
 
  • Johson Klaim Hak Waris, Salomo Cs Siap Lakukan Perlawanan Hukum
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIDIKALANG-Pemasangan plang dengan tulisan "Tanah Ini warisan Op Jonggara Manurung, milik (alm) Henderik Manurung Tidak diperjualbelikan" tulisan yang duga penuh siasat busuk itu, oleh Salomo Manurung dan saudara kandungnya dari hasil perkawinan Kadir Manurung- Minar Simamora (almarhum) dianggap sebagai tindakan ingin menguasai secara tidak manusiawi.

    Tanah yang diperkirakan memiliki luas 57X65 Meter yang terletak di Parongil No.79 Desa Palipi Kecamatan Silima Pungga Pungga Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara tersebut adalah merupakan hak atas pemberian oleh kedua orang tuanya semasa hidup dan di saksikan sejumlah tokoh warga dan raja adat beberapa tahun lalu, selain secara adat, oleh orang tua salomo bernama Kadir Manurung juga menjamuh para tokoh sebagai bukti penyerahan hak waris pada anak secara adat.

    Maka apa yang diklaim oleh Johson Manurung sebagai anak Henderik Manurung (alm) bahwa itu adalah waŕisan bapaknya, menurut Salomo,tidak punya dasar hukum atau tidak berdasarkan bukti-bukti bahkan saksi-saksi saat orang tua kami menyerahkan pada bapaknya Johson.

    Sementara saat kami menerima pesan atau tanah warisan ini, disaksikan banyak orang bahkan saksi itu masih ada yang hidup sampai saat ini tegas Salomo, seraya mengatakan, bahwa apa yang di sampaikan oleh Johson dan istrinya bahwa ibu kami Marni Simamora (alm) tidak memiliki harta, menurut hemat kami itu adalah alasan yang tidak tepat, dan mengangap kami bukan anak dari Kadir Manurung, walaupun beda ibu yang melahirkan, pernyataan itu sangatlah keji dan tidak manusiawi.ujar Salomo.

    Sungguh ironis dan bejat pemikiran Johson Manurung bila menyimpulkan, ibu kami (nenek tiri Johson) tidak punya hak atas harta bapak kami (opung doli Johson-red) hanya karena mama kami tidak punya penghasilan.Coba kalian pikirkan, apakah pantas Johson berpikir begitu? sangat tidak layaklah, terang Salomo.

    Sekarang Johson  sebagai cucu memasang plang bahwa tanah dan bangunan itu hak milik orang tuanya dan menegaskan tidak diperjualbelikan.Jahat sekali pikiranya, apakah karena dia banyak uang dan berpikir kami tidak bisa melawan, apakah dirinya ingin membayar penegak hukum agar dirinya memenangkan perkara demi mendapatkan yang bukan haknya? Maka kami semua akan melakukan perlawanan hingga sampai kapan pun, kami tidak sudih mama kami dianggap tidak berarti hanya karena orang miskin.

    Sebelumnya Johson Manurung dan Juga Istrinya  ketika dikonfirmasi via telepon di no 08216365954x mengaku bahwa tindakan hukum yang dia tempuh punya alasan yang kuat, dimana tanah yang di tempati oleh  Salomo Manurung adalah hak mereka yang diwariskan oleh orang tua mereka Henderik Manurung (almarhum).

    " Jadi ceritanya begini, orang tua atau ompung kami kawin dua kali, yang pertama dengan boru Sitorus dan punya anak 5, ompung kami boru kami meninggal dan tanah opung kami diwariskan pada orang tua kami, dan tanah itu semua Salomo dan saudara lainya menempati rumah dan mengurus tanah,namun diluar pengetahuan kami tanah yang dijual, dan saat itu kami masih mendiamkan, terakhir tanah digadaikan ke sebuah BPR diluar pengetahuan kami, dan sempat kami berkumpul untuk menyesaikan secara kekeluargaan tapi tidak ada hasilnya, karena saat di panggil untuk duduk bersama, saat itu Salomo tidak mau hadir" terang Johson bersama istrinya.

    Jadi kami tegaskan, tanah dan bangunan itu, Salomo Manurung tidak punya hak untuk memiliki apalagi untuk menerbitkan sertifikat, maka proses peneribitan sertifikat kami tuntut untuk dibatalkan demi hukum, tegas Johson membela diri.

    Sementara itu saudara kandung Salomo Manurung diantaranya Masni br. Manurung, Sorta Br. Manurung, Hanna Lizah Br. Manurung, Sartono Manurung menegaskan bahwa saat orang tua mereka memberikan tanah dan bangunan itu mereka di saksikan oleh para tokoh dan raja adat dan di kasih makan oleh orang tua mereka, dan saat pemberian itu juga di saksikan oleh Henderik Manurung (alm) sebagai orang tua Johson Manurung, dan tidak tepat Johson Manurung sebagai cucu sangat merendahkan mama kami (Minar Simamora-alm) yang dianggap tidak punya hak  pada harta suaminya.

    Jadi tentu Johson mengada gada bila Salomo Manurung dituduh oleh Johson Manurung telah menjual hak mereka, sebab tanah yang di jual oleh  mama kami  saat itu adalah haknya bukan hak Hendrik Manurung, kalau merasa Salomo menjual haknya kenapa ketika mama kami masih hidup tidak menggungatnya? Kenapa setelah orang tua kami meninggal semua, dia baru menggungat? kan aneh? Jadi kami berpikir ada niat jahat atas gugatan yang dilakukan oleh Johson pada Salomo Manurung, tegas Sorta Rohani yang diamini oleh Marni,Hanna Liga dan Sartono.

    Bisa tidak Johson menunjukan saksi dan bukti bahwa tanah dan bangunan itu diwariskan bapaknya  yaitu Hendrik Manurung pada dirinnya sebagai anak? Atau bukti dan saksi bahwa Bapak kami almarhum Kardi Manurung telah memberikan tanah dan bangunan itu pada Henderik? Tegas Sorta bersama para saudaranya. Kami masih bisa menghadirkan saksi ketika orang tua kami mewariskan tanah tersebut pada kami, dan saksi itu sampai sekarang masih ada dan  siap di hadirkan di pengasilan.

    Kasus ini sedang bergulir di pengadilan Negeri gugatan perdata oleh Johson Manurung yang tercatat di pengadilan negeri Sidikalang dengan no perkara perdata No.35/pdt.G/2018/sdk dan menurut salah seorang ahli hukum menilai, tidak ada kewajiban hukum apapun yang harus dipenuhi oleh Tergugat kepada Penggugat, maka dalil dan tuntutan Penggugat yang menghendaki agar dilakukan sita jaminan serta tidak alasan dan tidak mempunyai dasar hukum sehingga tuntutan penggungat patut ditolak oleh hakim.

    Dan terhadap tuntutan agar putusan perkara ini dinyatakan  dapat dilaksanakan secara uitvoerbaar bij voorraad  adalah harus ditolak, karena tidak memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 180 (1) HIR dan tidak memenuhi syarat eksepsional Jo. Surat-surat Edaran Mahkamah Agung  Republik Indonesia menyangkut penerapan lembaga uitvoerbaar bij voorraad.

    Ketua DPD Sumut  LSM GPRI (Gempar Peduli Rakyat Indonesia) Agustinus  didampingi Jhon Girsang Sekretarisnya menyayangkan akan perkataan Johson yang terkesan meremehkan ibu yang melahirkan Saloma dan saudaranya karena tidak memiliki apa-apa, sebab harta suami adalah harta istri walaupun itu istri kedua apalagi istri pertama Kadir  status meninggal.

    "Kami akan kawal kasus ini dari pengadilan tingkat bawah sampai tingkat lebih tinggi,biar hasil keputusan hakim tidak bisa dikendalikan pelapor bahkan siapapun tidak bisa mengendalikan, biar hukum berjalan sesuai koridor yang lurus tanpa ada tekanan-tekanan apalagi putusan yang pengaruhi oleh uang" tegas Agustinus.

    Seraya berharap, agar pihak penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus ini, memakai azas kebenaran, bukan karena pengaruh yang sipemilk uang. harap Agus. (tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
  • Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    03 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    04 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    05 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    06 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    07 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    08 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    09 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    10 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    11 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    12 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    13 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    14 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    15 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    16 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    17 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    18 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    19 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    20 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    21 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    22 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com