Pengajuan 2 Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui Jampidum Kejagung RI
Jumat, 31-05-2024 - 02:47:46 WIB šŸ‘ 7537
Foto: Kejati Riau Akmal Abbas SH MH An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Plh. Kasi Penerangan Hukum
TERKAIT:
 
  • Pengajuan 2 Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui Jampidum Kejagung RI
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kamis tanggal 30 Mei 2024, sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH.

    Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH.

    Terhadap 2 perkara yang diajukan tersebut adalah :
    • Perkara PKDRT dengan Tsk An. Rizky Febrian

    Pada tanggal 20 Mei 2024 Jaksa Fasilitator telah berhasil mengupayakan adanya perdamaian dan pemaafan dari keluarga Tersangka sendiri atas perbuatan penganiayaan terhadap abang kandungnya pada yang berakibat luka pada bagian wajah (Visum et Repertum No. 445/RS/MR-VER/2024) pada 13 Maret 2024. Dimana penganiayaan tersebut dilatar belakangi hanya karena emosi tidak dipinjami sepeda motor oleh orang tuanya yang kemudian dilerai oleh saksi korban Isnan Rasyidi yang notabene adalah abang kandung Tersangka. Atas perbuatanya Tersangka diancam melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004.

    • Perkara Pencurian dengan Tsk An. Metafati Nduru

    Dalam perkara ini, Tersangka Metafati disangkakan telah melakukan pencurian pada tanggal 24 Maret 2024 berupa TBS milik PT. MUP senilai Rp. 2,2 juta. Perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh Penyidik, Jaksa Fasilitator berperan aktif dalam mendamaikan para pihak yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat. Setelah bermusyawarah para pihak menyetujui untuk menandatangani akta perdamaian tanpa syarat tertanggal 27 Mei 2024 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pelalawan.

    Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
    Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
    1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
    2. Tersangka belum pernah dihukum;
    3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
    4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
    5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
    6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
    7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

    Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com