Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
Jumat, 17-05-2024 - 16:50:50 WIB 👁 8016
Foto: Penyampaian laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di gedung DPRD Bintan
TERKAIT:
 
  • Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
  •  

    SERGAPONLINE.COM BINTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan gelar rapat paripurna penyampaian laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.di gedung DPRD Bintan, Bintan Buyu kabupaten Bintan. Kamis(16/5/24).


    Acara dihadiri, Bupati dan wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Ahdi Muqsith, S.IP,Wakil ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti, serta anggota DPRD Bintan.


    Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam penyampaian nya mengatakan "Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2023 ini adalah menjadi bahan bagi kepala daerah untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah tahun 2023.


    "Alhamdulillah banyak keberhasilan yang telah kita raih dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tentu dibuktikan juga dengan banyaknya pengakuan dan penghargaan dari berbagai pihak tentang kemajuan dalam berbagai bidang yang telah dicapai oleh Kabupaten Bintan walaupun di sisi lain masih terdapat kekurangan di berbagai sektor untuk itu patut kiranya kita perbuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 dan penyiapan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat kedepannya Bersama ini saya sampaikan", ucap Roby.


    Roby Kurniawan juga mengucapkan apresiasi atas dukungan segala pihak dalam urusan pemerintahan daerah ditahun 2023.


    "Kepada seluruh teknologi dan segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan termasuk jajaran pemerintahan desa dan masyarakat Kabupaten Bintan secara keseluruhan serta pihak swasta yang telah memberikan dukungan dan bekerja keras bahu membahu melaksanakan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di tahun 2023 yang lalu.


    Tanggapan dan saran dari Fraksi Partai Demokrat terkait dan Perda penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.


    "Maka dasar hukum yang menjadi acuan dalam melaksanakan berbagai program Kesejahteraan Sosial terutama dalam penanganan berbagai permasalahan sosial di masyarakat. Pelayanan terhadap pemeluk pelayanan Kesejahteraan Sosial maupun dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang akan terus diupayakan agar terselenggara secara terarah terpadu dan berkelanjutan .


    Tanggapan, saran dan masukan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa Kesejahteraan Sosial secara luas meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat baik kesehatan keadaan ekonomi mohon maaf baik kesehatan keadaan ekonomi kebahagiaan dan kualitas hidup masyarakat namun secara khusus dalam peran Perda penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini Pemerintah Kabupaten Bintan memprioritaskan pada penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang masuk dalam kriteria kemiskinan. Sosial dan penyimpangan perilaku korban bencana dan korban tindak kekerasan di mana permasalahan sosial tersebut diintervensi melalui pendekatan rehabilitasi sosial perlindungan sosial jaminan sosial maupun pemberdayaan sosial.


    Tanggapan,saran dan masukan dari Fraksi Nasdem beberapa persoalan yang terjadi di masyarakat tentu akan menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan sosial kepada masyarakat terkait permasalahan kemiskinan keterlantaran penanganan imigran dan kebencanaan telah diakomodir dalam Ran Perda ini yaitu melalui program perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan kewenangan daerah secara teknis tentang mekanisme pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan bupati .


    Pemerintah Kabupaten Bintan berharap dukungan dari DPRD dan semua unsur untuk mengoptimalkan kebijakan peraturan daerah guna Peran sosial di Kabupaten Bintan.


    Pandangan umum fraksi partai golongan Karya.


    "Harapan kita bersama bahwa ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bintan yang tentu saja harus sejalan dengan undang-undang dan peraturan di atasnya Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memberikan pelayanan sosial secara maksimal kepada para pemerruk pelayanan Kesejahteraan Sosial segala kondisi keterbatasan akan menjadi tantangan yang harus dihadapi dan di atas di antaranya keterbatasan sumber daya manusia keterbatasan sarana dan prasarana serta alokasi anggaran yang masih terbatas akan terus diupayakan perbaikan dan peningkatannya sehingga penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial juga dapat dilaksanakan secara.


    Pandangan umum fraksi perjuangan amanat hati rakyat.


    " Penyelenggaraan kesejahteraan sosial atau penerima manfaat program kesejahteraan sosial meliputi seluruh warga masyarakat di Kabupaten Bintan yang secara khusus program dan mempunyai kriteria tertentu yang diatur dalam petunjuk teknis masing-masing dan sebagainya.


    Tanggapan serta jawaban Bupati Bintan Kurniawan terhadap pandangan umum Fraksi Fraksi.


    "Sumber pendanaan atau anggaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat bersumber dari APBN APBD sumber lain yang sah dan tidak menginginkan Pemerintah Kabupaten Bintan akan terus berupaya melakukan pengentasan kemiskinan.


    Animasi penanggulangan kemiskinan daerah dengan program dan inovasi yang mampu memberikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat selain program jaminan sosial maka upaya pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan juga senantiasa di tingkatkan, fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat melalui penumbuhan embrio usaha pelatihan dan pendampingan bagi pelaku lain juga senantiasa ditingkatkan.


    "Perda tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan penghijauan tahan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.


    "Secara eksplisit tertuang dalam pasal 12 ayat 1 huruf b pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta lembaga dan atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bab 7 pasal 38 menguraikan tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bahwa potensi sumber kesejahteraan sosial atau psks merupakan pilar penting yang menjadi Mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial psks dengan segala jenis sumber daya yang dimiliki mampu berkontribusi dalam Sosial secara de facto bahwa pengakuan terhadap sebuah negara apabila terpenuhi tiga unsur yaitu wilayah rakyat dan pemerintah jelas Roby.


    Hal ini menjelaskan bahwa maksud negara dalam pasal 34 tidak terbatas hanya pemerintah saja akan tetapi juga unsur masyarakat yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.


    Terdapat dua objek yang menjadi sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial pertama pemeluk pelayanan kesejahteraan sosial atau PPKS yang harus dilayani dan kedua adalah potensi dan sumber kesejahteraan sosial atau psks yang menjadi Mitra pemerintah dalam menangani PPKS.


    Dalam permensos nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas permensos Nomor 7 Tahun 2021 tentang atensi pada bab 3 pasal 4 ayat 1 huruf 1 disebutkan berjejaring dijelaskan pada ayat 13 memastikan pelaksanaan atensi harus mampu memanfaatkan dan bekerjasama dengan potensi sumber daya yang ada di pemerintah daerah dan masyarakat artinya pelayanan Kesejahteraan Sosial tetap melibatkan unsur partisipasi masyarakat. Kami berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bintan.


    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
  • Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    04 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    05 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    06 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    07 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    08 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    09 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
    10 Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
    11 Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Tanaman Bergizi dan Budidaya Ikan Warga
    12 Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendaftaran dan Pendataan Mulai 8 Juni
    13 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Bersama Jajaran Istiqamah Tebar Kebaikan Melalui Program Jumat Barokah
    14 Kapolres Kampar Hadir Di Desa Sungai Paku - Cek Jembatan Baru Dan Bagikan Bansos
    15 Polres Kampar Ekpos Penangkapan Narkoba 717 Gram sekaligus Musnahkan BB Narkoba Hampir 2 KG
    16 Kapolres Kampar Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup I - Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80
    17 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    18 Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Kewenangan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
    19 Menanti Hasil Perjuangan Perdana Danantara, Sang Super Holding BUMN
    20 P2TL PLN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Menjaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
    21 Sengkarut P3K Guru dalam Teropong Hukum: Janji Manis Berujung Labirin Birokrasi
    22 "Problematika Transparansi Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara"
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com