Solusi Pemkab Trenggalek Terkait Kenaikan Tarif Retribusi Pasar
Kamis, 16-05-2024 - 16:30:27 WIB š 6093
 |
| Foto : Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto |
SERGAPONLINE.COM TRENGGALEK - Pemerintqh Kabupaten Trenggalek saat ini tengah mencari solusi atas penolakan kenaikan retribusi pasar yang disuarakan oleh ratusan pedagang dari sejumlah pasar daerah di Trenggalek beberapa waktu yang lalu. Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menyampaikan, saat ini Pemkab Trenggalek tengah menyusun draft peraturan bupati (Perbup) sebagai turunan atas peraturan daerah (Perda) tersebut. "Adanya penyampaian aspirasi dari teman-teman pedagang kemarin akan melengkapi substansi dari penyusunan Perbup tersebut," kata Edy, Rabu (15/5/2024). Menurut Sekda, Pemkab Trenggalek akan kembali mengundang perwakilan pedagang pasar untuk menjelaskan dasar dan pertimbangan kenaikan retribusi pasar daerah tersebut. "Maklum pedagang yang menghuni kios ada kenaikan dari Rp 100 menjadi Rp 350 permeter perhari itu dirasa berat, padahal yang di plataran dan los itu dari dulu sudah Rp 300 permeter perhari," ucap Edy. Sementara fasilitas kios lebih lengkap dan praktis, salah satunya adalah tembok dan pintu sehingga pedagang bisa buka tutup sewaktu-waktu tanpa harus membereskan barang dagangan seperti pedagang di los. "Jadi (penolakan kenaikan tarif retribusi) ini efek kaget saja. Insyaallah kami memberlakukan Perda ini juga banyak pertimbangan. Kita mau bagaimana retribusi bisa jalan seiring dengan pembangunan pasar yang juga jalan," kata Edy. Dalam waktu yang sama, Asisten Perekonomian, Mulya Handaka mengatakan draft Perbup tersebut akan menjadi angin segar bagi para pedagang. Menurut Mulya, dalam Perbup tersebut pedagang bisa mengajukan keringan pembayaran retribusi. Tidak mungkin mengganti atau merevisi nominal retribusi apalagi kedudukan Perda lebih tinggi daripada Perbup yang merupakan produk turunan. "Untuk detail besaran keringanannya seperti apa kita tunggu saja, saat ini draf nya hampir rampung disusun," pungkasnya. Reporter : Langgeng
Komentar Anda :