Selama Menjadi JAM-Pidum (Alm) Dr Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Senin, 13-05-2024 - 10:55:10 WIB 👁 6818
Foto: (Alm) Dr. Fadli Zumhana Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum. Dok: Kasi Penkum Kejati Riau
TERKAIT:
 
  • Selama Menjadi JAM-Pidum (Alm) Dr Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un telah berpulang ke Rahmatullah salah satu Putra Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H.


    Mengenang kiprah (Alm.) Dr. Fadil Zumhana sebagai Jaksa dimulai saat pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada tahun 1993. Dalam riwayat jabatannya, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.
    Adapun salah satu Legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.
    Selama menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual. Sebuah kutipan yang sering disampaikan oleh (Alm.) Dr. Fadil Zumhana bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.
    Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya. Oleh karenanya, ekspose Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
    Selain itu, (Alm). Dr. Fadil Zumhana pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice.
    Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. (Alm.) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.
    “Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar JAM-Pidum pada suatu kesempatan.
    (Alm.) Dr. Fadil Zumhana pernah berpesan agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Selain itu, senantiasa awasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.
    Sebagai penutup, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis. Selamat Jalan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana. (K.3.3.1)


     


    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
  • Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
  • Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    03 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    04 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    05 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    06 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    07 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    08 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    09 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    10 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    11 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    12 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    13 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    14 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    15 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    16 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    17 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    18 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    19 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    20 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    21 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    22 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com