Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Memberikan Remisi Khusus Kepada WBP Dalam Rangka Hari Raya Idulfitri 1445H Tahun 2024
Selasa, 09-04-2024 - 13:16:42 WIB
|
Foto: Kepala KPLP Kelas IIB Teluk Kuantan Aldino Octalaperta, SH MH
|
SERGAPONLINE.COM KUANSING - Dalam rangka memperingati Hari Raya idul fitri 1445H tahun 2024, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, telah memberikan remisi khusus kepada beberapa sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) tahun 2024 tentang pemberian remisi khusus (RK) hari raya idul fitri 1445H tahun 2024 dan pengurangan masa pidana/remisi khusus (RK) hari raya idul fitri 1445H tahun 2024, Minggu(7/04/2024)
Bertempat di ruang Lapas Kelas IIB kuansing,Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Bejo, A. Md IP SH MH Melalui Kepala Kplp Lapas Kelas IIB Kuansing Aldino Octalaperta, SH MH hadir beserta jajaran langsung menyaksikan remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik para WBP selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini merupakan wujud hadirnya negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalankan masa pidana," ujar Bejo. Kepada Awak media Tahanan
Sebanyak 90 (sembilan puluh) orang WBP. Narapidana 337 Orang. Total 427 Orang, diberikan remisi khusus hari raya idul fitri 1445H tahun 2024,
Jumlah WBP Islam,
Tahanan 84 Orang. Narapidana 322 Orang. Total 406 Orang
Yang mendapatkan Remisi.
RK I. 15 hari: 74 Orang. 1 Bulan 186 Orang
1 Bulan 15 hari 46 Orang. 2 Bulan 01 Orang. Total 307 Orang. RK. II. Nihil
dengan di antaranya adalah WBP. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kepatuhan mereka selama berada di dalam penjara/lapas
"Kami berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus menjaga kedisiplinan dan berperilaku baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan,"ujar Bejo.
Pemberian remisi khusus ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi WBP,
yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali menjadi bagian yang produktif ditengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Editor: Jasril chaniago
Komentar Anda :