Kades Pedekik DiteiapkanTersangka, Ini Alasannya
Selasa, 12-02-2019 - 14:18:54 WIB 👁 49252

TERKAIT:
 
  • Kades Pedekik DiteiapkanTersangka, Ini Alasannya
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau, memasuki babak baru. Polres bengkalis menyebut jika saat ini status oleh oknum Kades itu telah dinaikkan proses hukumnya menjadi tersangka. Selasa (12/02/19)

    Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui perwira urusan hubungan masyarakat (Paur Humas), Iptu Kusnandar Subekti membenarkan bahwa penetapan alih status dari saksi menjadi tersangka terhadap pelaku ditetapkan ada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 bertempat di Ruang Patria Tama Polres Bengkalis.

    Ungkap Paur, penetapan tersangka pada kades pedekik itu tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP / 27 / II / 2019 / Riau / Res-Bks, tgl 06 Februari 2019 tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

    "Kini, Penyidik telah menerbitkan mindik berkas perkaranya," kata Paur humas, Iptu Kusnandar Subekti, di polres bengkalis.

    Adapun kronologis kejadian,pada bulan Desember tahun 2018 yang hari dan tanggal tidak ingat korban menerangkan bahwa korban diberikan uang oleh pelaku ketika bulan Desember. Selanjutnya, korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan kartu Indonesia pintar, ketika menjumpai pelaku tersebut didalam mobil, korban di bawa jalan jalan dan dilakukan rayuan kepada korban.

    "Artinya, dari pengakuan tersangka peristiwa itu berawal dan terjadi pada bulan Desember tahun 2018 lalu," terang Paur.

    Selanjutnya, kata paur lagi. Mengenai jasa pelaku yang telah membantu keluarga korban tersebut dimana korban tergolong keluarga tidak mampu dan tersangka sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar yang dilakukan pelaku kepada korban, terjadilah perbuatan cabul tersebut pertama kali di dalam mobil milik pelaku.

    "Dan perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan bulan Januari oleh keluarga korban. Oleh karena itu pihak keluarga yaitu Orangtua korban melakukan pelaporan kepada pihak Polres Bengkalis, untuk dapat ditindaklanjuti atas kejadian tersebut," ungkap Paur.

    Disingung ancaman pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Paur Humas mengatakan tersangka oknum kades itu dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dalam surat tanda terima laporan Polisi nomor: STTLP/27/II/2019/SPK/RIAU/RES-BKS tertanggal 06 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 WIB atas nama inisial MH orang tua (ibu) korban telah melaporkan dugaan persetubuhan anak dibawah umur diduga dilakukan oknum kades, Pedekik inisial JS (53) ke Polres bengkalis.

    Ditemui Media, Penasehat Hukum (PH) korban, Harianto, SH, Aziz, SH dan Gunawan, SH bersama dua saksi ditemui saat memberikan kesaksian di Polres Bengkalis.

    Mereka mengatakan bahwa atas permintaan dari keluarga korban, perkara ini harus dilanjut di ranah pidana, karena pelaku (Kades Padekik) nilai sudah menghancurkan masa depan korban.

    "Hari ini kita mendatangkan 2 saksi untuk melengkapi pelaporan. dan sebelumnya (kamis) lalu juga sudah kita serahkan alat bukti dari korban berupa pakaian korba juga (pakaian dalam dan BH) korban dalam pelaporan sebelumnya," kata Penasehat Hukum (PH) korban, Harianto, SH, Jumaat 8 Februari 2019. (f)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
  • Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
  • Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
  • Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
    03 Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
    04 Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
    05 Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
    06 Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine
    07 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla
    08 Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo Di Kecamatan Tualang
    09 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasat Lantas ResPasbar AKP Nanin Aprilia Fitriani Turun Ke Jalan Bagikan Masker
    10 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
    11 ?Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut
    12 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
    13 Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Diduga Ingin Transaksi Narkoba
    14 Hingga Agustus 2026, Program Cek Kesehatan Gratis di Bintan Sasar 63.540 Jiwa
    15 Keberhasilan Program Asta-Cita Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Tampil di Garda Terdepan, Kawal 3 Ton Jagung Petani Hingga ke Bulog
    16 Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
    17 Tak Kenal Lelah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Pimpin Langsung Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
    18 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    19 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
    20 Kakanwil Dorong Lapas Terbuka Rumbai Siap Optimalkan Ketahanan Pangan
    21 Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang
    22 Bintan Raih Silver Award IMT-GT Green City Award Kategori Circular Economy dan Resource Efficiency
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com