Diduga PT Arvena Sepakat Abaikan Hak Karyawan,
LBH-Permata Indonesia Sampaikan Pengaduan Ke Disnaker INHU Terkait Tuntutan Karyawan PT Arvena Sepakat
Kamis, 28-03-2024 - 10:37:21 WIB 👁 100072
Foto: Karyawan PT Arvena Sepakat di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Saat MOGOK Kerja
TERKAIT:
 
  • LBH-Permata Indonesia Sampaikan Pengaduan Ke Disnaker INHU Terkait Tuntutan Karyawan PT Arvena Sepakat
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Indonesia membuat pengaduan atas perselisihan hubungan kerja antara para pemberi Kuasa dengan :
    PT. ARVENA SEPAKAT Perkebunan Kelapa Sawit di Sei. Pejangki, Kec. Batang Cenaku, Kab. Indragiri Hulu Provinsi Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Indonesia Ondroita Tafonao, SH ketika dikonfirmasi media ini Rabu (27/3/2024) di kantornya Jl. Sentosa Perumahan Alifa Blok R. No. 08 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuahmadani Kota Pekanbaru Provinsi Riau, membenarkan adanya surat pemngaduan yang dilayangkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Provin Riau.


    Foto: Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau saat melakukan mediasi di Kanto PT Arvena Sepakat.

    ada surat yang kami layangkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Melalui surat tersebut kami dari kuasa hukum dari para Pekerja/Pemberi Kuasa berdasarkan Kuasa NOMOR:013/SK-PHI/III/2024/LBH-PERMATA/RIAU, tertanggal 13 Maret 2024, dengan ini Membuat pengaduan kepada Dinas Tenaga kerja Indragiri Hulu Provinsi Riau atas Tuntutan Para pemberi kuasa Terhadap Perusahaan PT. Arvena Sepakat , dengan duduk perselisihanya/perkara sebagai berikut :
    Karena pada tanggal 14 Maret 2024 pihakkami telah menyurati secara resmi pihak perusahaan atas tuntutan pera pemberi kuasa, pada tanggal 14 Martet 2024 kami selaku kuasa hukum dan beberapa perwakilan pemberi kuasa tela ketemu di kantor perusahaan, namun pada saat itu tidak ada pembicaraan lebih lanjut atau hasil kesepakatan, namun pihak perusahaan PT.  Arvena Sepakat menyampaikan bahwa akan di bahas surat somasi dari pekerja setelah nanti melakukan perundingan di internal mangemen perusahaan.


    Foto: Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau saat melakukan mediasi di Kanto PT Arvena Sepakat.

    Kemudian yang menjadi tuntutan para pekerja dalam surat somasi yang kami maksud diatas adalah sebagai berikut:
    Para Pekerja meminta agar Upah nya di samakan dengan upah para Pekerja lain khusunya yang di Afdeling C, yang mana upah para pekerja setiap per Ton hanya di hargai sebesar 100.000/Ton, sedangkan upah para pekerja di Afdeling C menerima Upah sebesar 150.000/Ton.


    Foto: Karyawan PT Arvena Sepakat di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Saat MOGOK Kerja

    Para pekerja meminta agar pihak perusahaan Menyediakan Tempat Ibadah yang layak, para pekerja meminta agar perusahaan menyediakan Tempat Pemakaman Umum untuk para pekerja yang memiliki legalitas, sehingga ke kwatiran para pekerja untuk keluarga yang meninggal Dunia akan di makamkan di tempat yang lain. Para pekerja meminta agar perusahaan menyediakan Alat Pelindung Diri Untuk para pekerja demi keselamatan para pekerja disaat bekerja. Para pekerja meminta agar perusahaan menyediakan peralatan kerja dan transportasi para pekerja setiap para pekerja mau bekerja.
    Pihak perusahaan telah membalas surat somasi kami  pada tanggal 20 Maret 2024 dengan tanggapan sebagai berikut, pembayaran upah di afdeling C dan D berbeda adalah di berdasarkan topografi lokasi yang berbeda, tempat ibadah telah di sediakan perumahan yang kosong untuk dijadikan tempat ibadah, Penyediaan TPU belum ada. Untuk APD telah perusahaan realisasikan setiap tahun. Penyediaan alat kerja telah di sediakan oleh perusahaan namun haruys di bayar oleh para pekerja dengan kredit atau di cicil.
    Atas balasan surat perusahaan tersebut para pekerja/pemberi kuasa tidak terima dengan alsan sebagai berikut, Areal terjal kerja antara afedling C dengan afdeling tempat kerja para pekerja dengan lokasi yang sama, namun akibat perbedaan harga ini yang di lakukan oleh perusahaan sangat merugikan para pekerja yang mana saat ini, upah yang terakhir di dapat rata-rata dibawah 2 jutaan atau sangat jauh dibawah ketentuan, tempat ibadah yang di gunakan saat ini adalah ada karyawan yang menempati rumah tersebut.
    TPU sangat di harpkan oleh para pekerja untuk menjamin anggota keluarga/karyawan yang meninggal dunia bisa terjamin dimana di makamkan dan juga tidak akan terjadi nantinya hal hal diluar dugaan di kemudian hari, bila mana sembarang orang yang meninggal dunia lalu di makamkan di tempat yang belum memiliki ijin untuk TPU, di kemudian hari nanti bisa saja di gusur kuburan tersebut. Kami bekerja terhadap perusahaan namun kami yang menyediakan alat kerja dan pelinbdung diri kami, sangat tidak di terima oleh para pekerja dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
    Berdasarkan uraian di atas kami selaku LBH Permata Riau meminta kepada pihak Dinas tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau untuk segera memeriksa para pihak pengusaha dan pekerja sebagai berikut:
    1.Bahwa dengan ini kami memohon kepada dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau untuk Menerima pengaduan dan memeriksa para pihak.
    2.Bahwa para pekerja mulai pada tanggal 25 Maret 2024 akan melakukan MOGOK kerja sampai dengan adanya kepastian hukum atas tuntutan para pekerja.
    3.Bahwa dengan ini kami memohon untuk memerintahkan pihak perusahaan agar tetap membayarkan hak hak daripada pemberi kuasa setiap bulannya sesuai apa yang menjadi hak haknya selama ini dari perusahaan sampai kepastian hukum atas tuntutan atau hak para pekerja di berikan atau atas putusan pejabat negara yang berwewenang.
    Melalui surat tersebut kami sampaikan sejak tanggal 25 Maret 2024 para pemberi kerja melakukan aksi MOGOK kerja sampai nantinya ada kepastian hukum atas tuntutan para pekerja.
    Atas dasar mogok kerja sesuai ketentuan hukum sehingga para pekerja tetap menerima upah sebagaimana semestinya ketentuan pemerintah, maka para pekerja tetap menerima upah sesuai kebiasaan para pekerja yang di terima sebelumnya. Tegas Ondroita Tafenao, SH.
    Koordinator Pemberi Kuasa Hezekia Halawa saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya pada Rabu (27/3/2024) membenarkan, saat ini kami sedang bersama dengan pihak perusahaan PT Arvena Sepakat dan pihak Dinas tenaga kerja Kabupaten Indragiri Hulu sedang memediasi, karena kami saat ini sedang mogok kerja.
    Kemudian pihak perusahaan menanyakan kepada kami, apakah tidak  ada opsi lain untuk upahan tersebut, kami jawab jika perusahaan mengabulkan tuntuan kami maka kami kembali bekerja  lagi seperti biasanya, tuntuntan kami seperti upah ada RING 1-3 , harga dasar Ring 1 Rp 100.000, Ring 2 Rp 150.000, Ring 3 Rp 180.000, jika pihak perusahaan dapat mememnuhi tuntutan kami agar ditetapkan harga kepada kami ya itu Ring 3 Rp 180.000, maka kami karyawan akan kemabli kerja seperti biasanya, sehingga tidak ada lagi Ring 1 dan 2.
    Namun dari pihak perusahaan belum mengambil keputusan apakah diterima tawaran kami atau tidak, sehingga mereka meminta waktu untuk mereka akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan tertinggi dalam perusahaan PT Aevena tersebut.
    Tuntutan yang kami ajukan tersebut  tetap kami pertahankan dan jika kami dipindahkan ke afdeling yang lain, Hezekia mengatakan, solusi itu sah-sah saja namun jika kami di pindahkan harus pindah semua kami karyawan yang menuntut hak sebanyak 35 orang, itu harus pindah semua, dan jika hal itu tidak digubriskan perusahaan maka kami tetap mogok kerja sampai ada titik penyelesaian, tegas Hezekia.
    Wakil Pimpinan Plasma/Humas PT Arvena Sepata Ir Robert Edwar ketika di konfirmasi media ini melalui WhatsApp Kamis (28/3/2024) Robert membalas dengan singkat Ya pak Hadi, diduga pihak Robert tertutup dalam memberi informasi sehingga media ini belum mendapatkan tanggapan yang jelas dari pihak perusahaan PT Arvena Sepakat.
    Dari pihak Dianas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu belum mendapat informasi terkait tindakan yang dilakukan tehadap PT arvena tersebut.

    Redaksi: Hadi Z






     





     




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
  • Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
  • Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
  • Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
    03 Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
    04 Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
    05 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    06 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    07 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    08 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    09 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    10 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    11 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    12 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    13 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    14 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    15 Advokat Bentrok Dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
    16 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    17 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    18 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    19 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    20 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    21 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    22 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com