Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar Berhasil Bongkar Mafia Tanah
Senin, 12-02-2024 - 17:54:01 WIB
Foto: Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar STK,. SIK Dok: Humas Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar Berhasil Bongkar Mafia Tanah
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Terbongkar mafia tanah besar tersistematis dan terstruktur di kabupaten Kampar berhasil diungkap oleh polres kampar, Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.


    Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin  (12/2/2024).


    "Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain," ujar AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (12/2/2024).


    AKP Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru  (1/12/2023) lalu.


    Di sana, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya_red) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.
    "Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022," kata AKP Elvin.
    Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.
    "Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Billy Iswara, pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kades Tarai Bangun, EP, Sekdes Desa Tarai Bangun," kata Kasat Reskrim.
    "Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.


     


    Foto: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
  • Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
  • PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
  • Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
    02 Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
    03 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    04 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    05 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    06 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    07 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    08 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    09 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    10 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    11
    12
    13
    14 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    15 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    16 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    17 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    18 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    19 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    20 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    21 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    22 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com