Akui Terima 850 Ribu, Penjelasan Kaur Kesra Desa Besole Buat Calon Pengantin Bingung
Sabtu, 13-01-2024 - 17:50:42 WIB 👁 8372
 |
| Foto : Suwaji selaku Kaur Kesra Desa Besole |
SERGAPONLINE.COM TULUNGAGUNG - Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
“Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) PP tersebut.
Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini juga mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.
Namun tidak halnya yang dilakukan Suwaji selaku Kaur Kesra Desa Besole.
Suwaji mengakui menerima uang dari calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah diluar KUA Besuki sebesar 850 ribu rupiah.
Suwaji berdalih itu adalah upah kerja membantu calon pengantin.
Saat ditemui sergaponline.com di kantor desa, Suwaji menceritakan memang sudah menjadi pekerjaannya membantu calon pengantin dalam urusan pra nikah.
Namun saat ditanya besaran uang tersebut lebih besar dari ketentuan, Suwaji berkilah dia juga kerja.
Hal tersebut terasa aneh, kenapa calon pengantin memilih mengeluarkan uang daripada gratis.
Saat hal tersebut sergaponline.com tanyakan, ternyata Suwaji memiliki trik tersendiri sehingga calon pengantin bakal memilih membayar daripada gratis.
Menurut cerita Suwaji, disaat calon pengantin mengurus surat perlengkapan untuk pengajuan di KUA, trik ini mulai dimainkan oleh Suwaji.
Suwaji menceritakan kepada calon pengantin, memang betul biaya nikah di KUA adalah gratis. Namun jaman dahulu pengurusannya sangat ribet dan membutuhkan waktu yang lama untuk melengkapinya.
Suwaji memberikan contoh pengurusan di CAPIL ( catatan sipil) yang harus berungkali melengkapi berkas administrasi.
Hal tersebut tentunya membuat bingung dan bimbang calon pengantin, sehingga mereka memilih nikah di luar kantor dan tentunya berkas perlengkapan diserahkan kepada Suwaji.
Suwaji tidak menyampaikan informasi secara utuh kepada calon pengatin, bila pengurusan surat maupun berkas kelengkapan sangatlah mudah dan tidak dipungut biaya.
Justru Suwaji memberikan informasi dengan membandingkan pengurusan surat maupun berkas kelengkapan disamakan dengan jaman dahulu.
Saat sergaponline.com menanyakan kepadanya, Suwaji menjawab singkat " yo wes ngono kui" ( ya sudah begitu itu)- red.
Selasa,9/1/2024.
Dari kelakuan Suwaji tersebut tentunya tidak patut dilakukan. Sebagai aparat desa sudah seharusnya memberikan pelayanan dan juga informasi kepada masyarakat secara benar tanpa harus dibumbui hal yang membingungkan.
Sebagai aparat desa yang sudah diberikan gaji maupun penghasilan dari pemerintah Desa Besole, sudah seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
Sementara itu, Syaifudin,S.Ag selaku Kepala KUA Besuki saat dikantornya menyampaikan, tidak mengetahui terkait urusan calon pengantin dengan Suwaji.
Syaifudin memastikan bahwa benar waktu pelaksanaan dengan ketentuan diluar kantor.
Reporter : Langgeng
Komentar Anda :