Tersangka Gratifikasi Zumi Zola Penahanannya Diperpanjang, Ini Kata KPK
Kamis, 26-04-2018 - 22:06:42 WIB ð 8505
SERGAPONLINE.COM, JAKARTA ââ¬â Zumi Zola politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang Gubernur Jambi penahannya diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana ia sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi 2014-2017.
ââ¬ÅTerhadap Zumi Zola dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018,ââ¬Â kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/4/2018) dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Zumi mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.
Muhammad Farizi, kuasa hukum Zumi, juga membenarkan KPK memperpanjang penahanan kliennya itu.
ââ¬ÅCuma perpanjangan penahanan tidak ada pemeriksaan kok,ââ¬Â kata Farizi di Jakarta, Kamis.
Terkait proses penyidikan Zumi di KPK, ia mengatakan bahwa pemeriksaan belum masuk pokok perkara.
ââ¬ÅKemarin-kemarin pemeriksaan baru ââ¬Åkulit-kulitââ¬Â belum masuk ke pokok perkara. Jadi sampai sekarang belum tahu yang pastinya butuhnya penyidik itu apa. Kami belum tahu,ââ¬Â ucap Farizi.
KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut pada 2 Februari 2018.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.***
Sumber antaranews.com
Komentar Anda :