Terkait Penangkapan 280 Bal Goni Pakaian Bekas, Diduga Bea Cukai Riau Lamban Dalam Penanganan Hukum
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Bea Cukai wilayah Riau melalui penyidik Dedi Mengatakan terkait penangkapan kapal KM Rajawali di kantor nya jalan Sudirman Selasa (12/12/2023).
Benar ada penangkapan 280 bal Goni pakaian bekas, dan tersangka ada 2 orang, masing-masing, AB dan J.
Mereka bertugas sebagai Nakhoda dan Teknisi. Saat pewarta menanyakan ada 7 ABK yang ada di kapal tersebut, kenapa hanya 2 orang saja yang di jadikan tersangka ?
Kata Dedi, Mereka tidak ditahan karena tidak terlibat hanya dijadikan sebagai saksi, kami tidak proses karena bukti -bukti belum cukup.
Ketika disinggung, Kenapa jarak waktu penangkapan dengan penyerahan ke jaksa sampai 120 hari ?, Menjelaskan, karena semua dalam proses dan personil kami sedikit di Bea cukai, Jelas Dedi.
"Hari ini kami baru menyerah kan berkas secara prosedur ke jaksa karna sudah lengkap " terang nya. Tempat yang berbeda kasi P2 (penindakan dan penyidikan ) Dumai Budi membenarkan ada penangkapan di bulan Agustus lalu, pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KLM Rajawali Gt 125, yang membawa pakaian bekas (balepressed) asal port klang (malaysia), tujuan kota Dumai (indonesia).
Katanya lagi tim patroli laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai, di titik-titik yang diduga sebagai entry point, hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan. Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali Gt125 mengangkut pakaian bekas (balepressed), yang merupakan barang dilarang impor, atas hal tersebut selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke pelabuhan di kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut tim penindakan dan penyidikan di kantor wilayah DJBC Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali Gt125 dibawaki oleh 7 (tujuh) orang ABK, dengan membawa 280 bal goni kantong pakaian bekas (balepressed), dan ±9 karton parfum asal port klang (malaysia), yang rencananya akan dibongkar di pelabuhan kota Dumai Riau (indonesia).
Lebih lanjut barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh tim penyidikan kantor wilayah DJBC Riau, " jelasnya.
Saat pewarta menanyakan kemana barang bukti di bawa ?
Kasi P2 bea cukai Dumai menjawab "sudah kami serah kan ke kanwil BC dan diserahkan ke Jaksaan tinggi Riau.
Saat pewarta bertanya ke humas ke jati Riau Bambang Purwanto
Apakah ada Bea cukai menyerah kan berkas penangkapan 280 bal pakaian bekas, Selasa (12/12/2023) ?. Bambang menjawab, Kami coba cek ya.
Selain itu Ketua DPD LSM gerakan rakyat Anti korupsi Indonesia Emos Gea angkat bicara. Kita sangat menyayangkan kinerja pihak Bea Cukai dalam penanganan kasus ini, karena sangat lamban.
Apalagi dalam penetapan tersangka, kita juga sangat menyayangkan karena 5 orang ABK tersebut hanya dijadikan sebagai saksi, yang seharusnya 5 orang ABK tersebut dijadikan sebagai tersangka, karena mereka juga ikut sama-sama membantu dalam melangsir muatan tersebut.
Kita harap Bea Cukai Riau untuk lebih lagi terasparan kepada masyarakat, jangan tebah pilih dalam penanganan kasus ini. Tegas Emos.
Red: Hadi/Lila
Komentar Anda :