Wadirlantas Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto. SH, SIK Saat Awak Media Mengkonfirmasi Terkait Lalulintas
Sabtu, 09-12-2023 - 15:48:32 WIB 👁 20483
Foto: Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto. SH,.SIK
TERKAIT:
 
  • Wadirlantas Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto. SH, SIK Saat Awak Media Mengkonfirmasi Terkait Lalulintas
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dirlantas Polda Riau, Pelanggaran Lalulintas –

    Sebanyak 37.911 surat tanda nomor kendaraan (STNK) masyarakat Riau, diblokir akibatnya pelanggaran lalulintas, lakukan pelanggaran lalu lintas. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto, SH,.SIK bahwa banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
    Ketidaktahuan, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu terekam oleh sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
    Salah satu sanksi berat yang diberlakukan jika terekam ETLE adalah pemblokiran STNK kendaraan. Saat Awak media sergaponline.com menjumpai Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK,.MH melalui Wadirlantas Polda Riau Akbp Nurhadi Ismanto. SH,.SIK di ruangan nya terkait aturan pelanggaran Lalulintas,
    “Dari data sistem STNK, terblokir karena melakukan pelanggaran berdasarkan rekam ETLE sebanyak 37.911 kendaraan di Riau,”ungkap, Nurhadi, Jum'at (8/12/2023).

    Nurhadi menjelaskan masyarakat kebanyakan tidak mengetahui dan menyadari bahwa saat melakukan pelanggaran. Karena ETLE tidak melakukan penindakan secara langsung. Berbeda dengan tilang manual. Yaitu tilang ditempat.
    “Jadi kebanyakan masyarakat ini tidak menyadari bahwa kesalahan yang mereka lakukan itu, telah terekam ETLE. Ditambah saat dikonfirmasi dan ada pemberitahuan melalui sistem kami, banyak juga yang tidak merespons,” ujarnya.
    Lebih lanjut Nurhadi, biasanya masyarakat akan terkejut saat akan membayar pajak. Ternyata STNK nya sudah diblokir.
    “Pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang bisa lebih dari satu kali.ujarnya.Sehingga dendanya menjadi besar,” ujarnya. Denda satu pelanggaran satu pasal atas pelanggaran tersebut, Bagi pelanggar Lalulintas dikenakan yang tidak mengenakan Helm standar nasional Rp 76.000,dan penumpang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan Helm. Rr 76.000. TNKB kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda nomor kenderaan bermotor yang di tetapkan oleh polri, Rp 126.000 tidak mengenakan sabuk keselamatan Rp. 76.000 melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas. Rp. 126.000. mengemudi tidak wajar saat menengendara menggunakan ponsel saat berkendaraan, Rp.750.000 sesuai aturan yang berlaku, ujar Nurhadi. Nurhadi menyebutkan masyarakat bisa mengecek apakah STNK-nya terblokir atau tidak melalui website https://etle-korlantas.info/id.
    Untuk menghindari hal tersebut, Nurhadi mengimbau agar masyarakat tertib ber lalu lintas agar tidak tercatat sebagai pelanggar lalulintas, dan STNK-nya terblokir oleh sistem.
    “Jadi ETLE ini benar-benar berjalan. Efektif Untuk itu masyarakat mari lebih tertib lagi dan patuhi rambu-rambu lalu lintas demi untuk keselamatan berlalulintas, BILA pelanggar tidak mengkonfirmasi surat tilang yang dikirim lewat pos, baru dilakukan pemblokiran sementara pada STNK kendaraan, sehigga nantinya saat membayar pajak harus membayar denda tilang dulu, baru bisa dibuka blokirnya dan bisa membayar pajak kendaraan, demi untuk menjaga taat pajak, dan keselamatan kelancaran bersama.

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com