Satreskrim Polres Kuansing Amankan Tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Surat Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat
Rabu, 29-11-2023 - 12:27:03 WIB 👁 15710
Foto: Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Desa Giri Sako. Sumber: Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Satreskrim Polres Kuansing Amankan Tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Surat Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Satreskrim Polres Kuansing sukses mengungkap tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian yang terjadi di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (31/01/2022) dan diamankan pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengungkapkan "Kronologi kejadian pada Senin tanggal 31 Januari 2022 Terlapor ID, JP, RS, S melaporkan sdr M selaku PJ Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat atas kasus dugaan Pemalsuan Surat dan sejak itulah baru diketahui oleh pelapor D bahwa ID, JP, RS, S menguasai tanah milik Kelompok Tani Saboleh."
    "Berdasarkan surat palsu yang dikeluarkan oleh sdr M selaku PJ Kepala Desa Lubuk Kebun pada saat itu, dimana PJ Kepala Desa Lubuk Kebun sdr M telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polres Kuantan Singingi untuk di tindak lanjuti," ungkap AKP Linter.
    Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Pada hari Kamis tanggal 27 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Tersangka ID datang ke Polres Kuansing untuk menghadiri pangilan Penyidik sehubungan diduga melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang terjadi di Koperasi Soki Jati yang berada di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, yang diketahui terjadi pada hari, tanggal yang pelapor tidak ingat lagi pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
    "Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai Tersangka ID dan diketahui bahwa 1 (satu) rangkap SKT nomor: 175 / SKT / LBK / VI / 2017 telah diagunkan oleh tersangka ke Bank BRI Unit Sukaraja guna peminjaman uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana SKT tersebut telah diketik sendiri, dan diketahui bahwa tersangka LD tidak berhak mengetik SKT tersebut, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap ID dan diproses secara hukum," terang AKP Linter.
    "Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk Akta pendirian Koperasi Soko Jati, SKT atas nama D yang dikeluarkan di Desa Giri Sako, SKT atas nama A yang dikeluarkan di Desa Giri Sako, SKT atas nama RS yang dikeluarkan di Desa Lubuk Kebun dan SKT Asli atas nama ID, dengan nomor: 175/SKT/LBK/VI/2017;tanggal 10 juni 2017, yang diterbitkan oleh Pj. Kepala Desa Lubuk Kebun a.n. M.
    "Tersangka ID dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan maksimum ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," tutup AKP Linter mengakhiri.

    Reporter: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
  • Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
  • Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
  • Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
    03 Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
    04 Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
    05 Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
    06 Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli Murid Lebih 20 Orang
    07 Video Bupati Siak Viral di Medsos, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus Tinjau Langsung Wilayah 3T
    08 HUT ke-81 TNI, Pemprov Riau Apresiasi Sinergitas dan Kinerja TNI
    09 Kembali Udara Pekanbaru Tak Sehat, PM2.5 Tinggi dan Asap Masih Mengancam
    10 Hari Jadi Kabupaten Rokan Hilir yang ke-27, DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gelar Rapat Paripurna Istimewa
    11 Pemkab Rohil Hadapi Tantangan Fiskal, Transfer Keuangan Pusat Bekurang Hampir Rp1 Triliun
    12 Viralnya Keberhasilan Deninteldam XIX/TT Amankan Pupuk Dugaan Oplosan Seberat 69,2 Ton
    13 HUT TNI Ke 81, Surprise Kapolres Kampar Kepada Kodim 0313/KPR
    14 Pramuka Didorong Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
    15 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Dr Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    16 Pemkab Kuansing Fasilitasi Koordinasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Domo
    17 Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Ini Pesan Komjen Herry Heryawan untuk Riau
    18 Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Riau, Waspada Petir dan Angin Kencang
    19 Bupati Anton Ingin Pramuka Rohul Tak Sekadar Seremoni, Tapi Lahirkan Generasi Tangguh
    20 Selamat, Pekanbaru Juara Umum Porsadin VI Tingkat Provinsi Riau 2026
    21 Cabai Merah Picu Inflasi Riau September 2026
    22 Maju Sebagai Calon Tunggal, Bupati Rohil Bistaman Resmi Pimpin Golkar Rokan Hilir
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com