Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Jake
Sabtu, 25-11-2023 - 17:53:11 WIB 👁 12927
Foto: Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sumber : Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Jake
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap 2 (dua) tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Jumat (24/11/2023) pukul 22.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah W (33) dan Y (43 pria asal Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

    Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Jum'at Tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,”
    Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB melakukan penangkapan terhadap W (33), tersangka ini kata Kasat, “Saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) unit hand phone milik W (33) yang didalamnya terdapat percakapan transaksi narkoba,"
    "Setelah di lakukan intrograsi, W (33) menunjukan 1 (satu) bungkusan makanan ringan merk "Cinta" yang didalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu miliknya, W (33) menerangkan menyuruh A (DPO) meletakkan bungkusan berisi narkotika tersebut untuk diserahkan kepada pembeli," ungkap IPTU Novris.
    "W (33) menerangkan bahwa 2 (dua) paket di duga narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diserahkan oleh Y (43) untuk dijual kepada pembeli, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,"
    “Dari tersangka W (33) barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bungkus makanan ringan merk "Cinta" dan 1 (satu) unit hand phone, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.
    Dari hasil introgasi terhadap W (33) yang sudah diamankan menerangkan memperoleh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari Y (43), selanjutnya dilakukan pengembangan dan Pada hari Jum'at Tanggal 24 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap Y (43), yang sedang berada di halaman Mesjid Asyuhada Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
    "Saat dilakukan penangkapan, Y (43) membuang bungkusan lakban dan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek esse, setelah dilakukan pemeriksaan bungkusan lakban tersebut berisi 8 (delapan) bungkusan plastik warna bening kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, sedangkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek esse berisi 1 (satu) bungkusan plastik warna bening besar yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," ungkap IPTU Novris.
    "Saat diintrograsi Y (43) membenarkan bahwa benar 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli yang dibeli dari seseorang yang berinisial A (DPO) Secara online sebesar Rp. 2.000.000., (dua juta rupiah),"
    Dari Y (43) diamankan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 8 (delapan) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik lakban warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merek esse, 1 (satu) unit hp, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) plastik klip bening kosong, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
    “Kedua tersangka W (33) dan Y (43) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, kedua tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli dan pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.
    Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ''Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.

    Reporter: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
  • Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
  • Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
  • Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    03 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    04 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    05 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    06 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    07 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    08 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    09 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    10 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    11 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
    12 Pemasyarakatan Berdampak Melalui Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Plt Bupati Kuantan Singingi
    13 Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
    14 Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
    15 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
    16 Sidang Saksi, Hakim Buka Fakta Hasil CCTV, Rudi Saputra Dikeroyok Lebih Dari Satu
    17 Kapolresta Pekanbaru Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Wali Kota
    18 Kunjungi Lapas Teluk Kuantan, Kakanwil Apresiasi Karya Tenun Warga Binaan
    19 Kado HUT Ke-81 RI, Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri Borong 5 Medali di Thailand
    20 Partai Gerindra Provinsi Riau, Rayakan HUT RI ke – 81 Gelar Aksi Sosial Bagikan Ribuan Paket Sembako, Ke Masyarakat Dan Ojek Online
    21 Kapolres Inhil Saat Dampingi Kapolda Riau dan Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Ekspedisi Merah Putih Presisi
    22 Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 dan Penyerahan Remisi di Kota Dumai
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com