Polsek Tapung Patroli Karhutla di Desa Petapahan
Senin, 13-11-2023 - 10:45:27 WIB š 3683
 |
| Foto: Wakil Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah, SIK Melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Masri. Dock: Humas Polres Kampar |
SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Polsek Tapung - Bhabinkamtibmas Polsek Tapung melaksanakan patroli Karhutla di Desa Petapahan, dengan cara sambangi warga dan menyebarkan makmulat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu 11/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja memalui Wakil Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah, SIK mengatakan pemahaman ini diberikan kepada masyarakat terhadap larangan dan ancaman hukuman membuka lahan dengan cara membakar.
"Mengingatkan Public Trust dengan hadir ditengah masyarakat untuk lebih dicintai oleh masyarakat dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif," Jelas Kapolsek.
Bhabinkamtibmas kita Desa Petapahan dan Desa Batu Jaga Aiptu Masri memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakar lahan dan hutan kepada warga.
"Ancaman Kurungan penjara paling lama selama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar 10 milyar rupiah yang sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui sidang pengadilan," pungkas Ferry.
Reporter: Jasril chaniago
Komentar Anda :