Pelaku Sodomi Dibawah Umur Diamankan Ditreskrimum Polda Riau
Rabu, 08-11-2023 - 17:54:55 WIB š 5209
 |
| Foto: Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan. SH,.SIK,. dan Plh Humas: Polda Riau Akbp Bob Martin |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Polda Riau Dugaan perbuatan cabul pada anak di bawah umur di Pekanbaru diekspos Ditreskrimum Polda Riau dan kasubdit 4 polda riau mengadakan Konferensi Pers dibelakang gedung tahti Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu (8/11/2023).
Dipimpin langsung oleh Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan, SH,.SIK didampingi Plh Kabid Humas AKBP Bob Martin, dijelaskan pelaku yang ditahan kini empat orang. Kejadiannya bulan April 2023 lalu, saat bulan puasa terjadi pidana cabul di Perumahan Permata Ratu Pekanbaru. Tersangka IW (26) TKP di Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Pelaku empat orang akan dikembang ke tersangka yang lainnya. Para tersangka IW (26) ditahan, R (16), R alias Id (14) SMP, F (14) tersangka saat ini dalam penyidikan.
Kejadian pidana cabul terjadi April 2023 di TKP blok Z Permata Ratu, di rumah tersangka IW. Malam hari terjadi perbuatan cabul oleh Iw korban Ts, TKP kedua di sebuah Yayasan Al. Mu di sebuah rumah di suruh korban adegan cabul direkam tersangka pakai HP.
Kejadian ini di bulan puasa lalu. TKP tiga di pos ronda April siang hari Tersangka RI alias Id dan RP dan F suruh korban melakukan perbuatan cabul direkam pakai hp. Saat ini Dirreskrimum Polda Riau lakukan sidik kumpulkan alat bukti, visum, dll. Tersangka perbuatan cabul 4 tersangka diperiksa, satu tersangka IW ditahan.
Korban saat ini enggan sekolah, pelaku juga dilakukan tindakan sesuai aturan yang ada. Tersangka IW ini mantan residivis kasus pencurian. Hasil medis IW pernah jadi korban cabul tapi korban tak mengakui pernah jadi korban sodomi.
“Hasil rekaman tidak disebar kemana-mana. Ada yang bilang ada terdapat pelaku anak oknum? itu sesat, tidak ada, belum ditemukan ada anak oknum. Tersangka empat saat ini. Jadi korban ini diiming-imingi hadiah, uang oleh tersangka,” jelas Ditresrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan.SH,. SIK
Kepada tersangka ini diancam dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Anak-anak yang tiga jadi tersangka ini sebenarnya disuruh oleh yang dewasa, ujarnya.
Editor: Jasril Chaniago
Komentar Anda :