Perjalanan Panjang PAW Partai Gerindra H Fatullah Yang Pindah ke Partai Demokrat
Rabu, 01-11-2023 - 17:27:35 WIB 👁 6379
Foto: Wakil ketua DPRD kota pekanbaru Ginda Burnama, ST
TERKAIT:
 
  • Perjalanan Panjang PAW Partai Gerindra H Fatullah Yang Pindah ke Partai Demokrat
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru anggota Dprd kota Pekanbaru dari partai Gerindra H. Fatullah. Saat awak media jasril Chaniago dengan wakil ketua dprd pekanbaru Ginda Burnama,ST mempertanyakan terkait. Kekosongan anggota dewan di dprd kota pekanbaru di kantor dprd kota pekanbaru jalan jend sudirman, Rabu (1/11/2023).

    Ketua DPRD kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, ST melalui Wakil ketua Dprd kota pekanbaru Ginda Burnama, ST mengatakan yang untuk PAW tersebut sudah melengkapi persyaratan nya. berkas di seketariat, beberapa minggu yang lalu, kemudian saat awak media mempertanyakan terkait untuk pengangkatan PAW tersebut dari pemerintah Daerah tujuh hari kerja, kemudian kalau dari Gubernur itu empat belas hari kerja, jadi kita tinggal menunggu keputusan Gubernur Riau. Namun kita belum tau sudah sampai di mana suratnya untuk pengangkatan PAW tersebut.

    Sesuai Undang undang KPU. Komisioner KPU kota Pekanbaru Desriantoni. Terkait Proses PAW. Sesuai dengan UU. No. 17 Tahun 2014 pasal 410 yang menyatakan:
    1) pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang di berhentikan antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota.
    2) KPU kabupaten/kota
    menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5(lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.
    3) paling lama 7(tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang di berhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebaimana dimaksud pada (3). Bupati/walikota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur. melalui Bupati/Walikota.
    4) paling lama 7(tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang di berhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.
    5) paling lama 14(empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur.ujarnya.

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
  • Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
  • Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
  • Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
    03 Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
    04 Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
    05 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    06 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    07 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    08 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    09 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    10 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    11 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    12 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    13 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    14 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    15 Advokat Bentrok Dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
    16 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    17 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    18 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    19 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    20 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    21 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    22 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com