Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 12 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Telah Diamankan Oleh Jajaran Polda Riau
Rabu, 27-09-2023 - 21:49:45 WIB šŸ‘ 5994
Foto: Waka Polda Riau Brigjen Pol K Rahmadi, dan Dir Narkoba Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto
TERKAIT:
 
  • Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 12 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Telah Diamankan Oleh Jajaran Polda Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Polda Riau adakan Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Riau di Mapolda Riau, 12 tersangka narkotika jaringan internasional diamankan ada yang terancam hukuman mati.

    Polda Riau memusnahkan barang bukti Shabu 9.949,53 gram, ekstasi 54.623 butir, daun ganja 60.232,5 gram dari jaringan internasional. Ada 12 tersangka, termasuk satu perempuan. Pemusnahan dilakukan di belakang Mapolda Riau, Rabu (27/9/2023).

    Kapolda Riau Irjen Pol Mohd Iqbal, SIK,. MH diwakili Waka Polda Riau Acara pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Waka Polda Riau Brigjen Pol K Rahmadi, SH,.MH didampingi Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto,SH,.SIK,.MH Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, SH,.SIK,.MH perwakilan Kajati Riau Jaksa Madya Benhard SH, Ketua Granat Riau Freddy Simanjuntak SH,.MH dan hadir korem031/WB. Di wakili Pasintel Sembiring Beserta Lembaga Adat Melayu Riau Datuk M. Fadri selaku sekretaris LAM Riau.
    Menurut Waka Polda Riau Brigjen Pol K Rahmadi para tersangka ini empat orang direhab, para pemakai. Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP No.80/9/2023 ditangkap tujuh tersangka MSD, MP, MA, CU, MR, Z, AN. Ketiga tersangka dalam perkembangan ada tiga titik di kamar hotel di Jalan Labersa, Perum Tunas Jaya Residence, dan Purnama Dumai.
    Sekarang kasus ini dalam pemberkasan pidana. Kasus barang bukti ganja LP No.83/9/2023 ditangkap IB, FU, RY, MA masing punya peran TKP di kendaraan Toyota Avanza digunakan pelaku.
    Para tersangka narkotika ini diancam pidana mati atau pidana seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.
    Dari pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 23.139 orang dari dampak negatif barang bukti ini narkotika ini. ujar. Waka Polda Riau
    Setelah penyampaian kasus Konferensi Pers, dan ini dilanjutkan pemusnahan barang bukti Shabu, ekstasi, dan ganja. Shabu direbus sampai air mendidih dicampur wirpol, ekstasi diblender dicampur air, ganja dibakar.

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com