Siapa Dalang Dibalik Terbitnya Akte Kelahiran Yang Diduga Hasil Rekayasa?
Sabtu, 16-09-2023 - 13:43:44 WIB 👁 12264
 |
| Foto : Ilustrasi Akte Kelahiran |
SERGAPONLINE.COM TULUNGAGUNG - Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Namun sayang, munculnya Akte Kelahiran kali ini justru menjadi polemik ditengah masyarakat.
Akte Kelahiran yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Tulungagung, tertanggal 23 Agustus 2023, Nomor: 3504-LU-21082023-0014, ditengarahi hasil dari rekayasa.
Hal ini terungkap awal dari unggahan seseorang di media sosial.
Masyarakat yang tau betul sejarah kelahiran dari akte yang dimaksud, menjadi tanda tanya. Sebab, angka ( waktu) kelahiran yang tertulis di akte tersebut sangat jauh berbeda dengan kenyataan yang sesungguhnya.
Salah satu perangkat Desa Suwaru yang berhasil ditemui( SB) mengungkapkan, anak yang dimaksud dalam akte tersebut sesungguhnya kelahiran dalam tahun 2021.
SB menambahkan, bahwa saat ini keluarga anak tersebut sudah pindah, sehingga surat menyurat atau dokumen penunjang untuk membuat akte tersebut sudah tidak berasal dari Pemerintah Desa Suwaru.
Sementara itu, Kepala Desa Sebalor, Dadik Sukawiyatna,S.Pd menyampaikan bahwa memang ada masalah dengan akte tersebut.
Namun, Dadik memastikan bahwa pemerintah yang dipimpinnya tidak pernah mengeluarkan surat atau data pendukung yang menyimpang dari hal yang sesungguhnya.
Dadik juga mengatakan, bahwa saat ini sudah dalam penyelidikan oleh pihak yang berwajib ( Polsek Bandung).
Sementara itu, Asropi selaku Kepala Desa Bantengan yang ikut dalam pertemuan ( mediasi) menyampaikan bahwa memang pelaku ( ayah anak dalam akte) telah mengubah isi surat keterangan dari Pemerintah Desa Sebalor, dengan mendatangi percetakan yang kebetulan milik dari salah satu perangkat desa ( Desa Bantengan).
Jumat (15/9/2023).
Namun Asropi membantah, bila dikatakan ikut campur ataupun mengarahkan perubahan tersebut.
Asropi berdalih, hanya memberi saran solusi untuk sidang Isbat Akte Kelahiran dipengadilan.
Asropi menambahkan,
ada klarifikasi dari orangtua (anak dalam akte) yang mengakui telah sengaja mengubah data dari Pemdes Sebalor dengan mendatangi Percetakan yang kebetulan milik salah satu perangkatnya, yang selanjutnya, hasil dari ubahan tersebut diserahkan ke pihak Dispendukcapil Tulungagung. Sehingga terbit akte yang bermasalah tersebut.
Perlu diketahui, Akte Kelahiran anak tersebut telah terbit dan tidak sesuai dengan waktu ( masa ) kelahiran yang sesungguhnya. Yang seharusnya lahir tahun 2021 namun telah diubah lahir tahun 2023.
(Tim)
Komentar Anda :