Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Polres Kuansing Amankan Tiga Orang Pria Terduga Pelaku Illegal Logging
Jumat, 15-09-2023 - 11:45:38 WIB
Foto: Para Pelaku Diduga Ilegal logging dan Barang Bukti Kendaraan Beserta Kayu Olahan Dock Foto: Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Polres Kuansing Amankan Tiga Orang Pria Terduga Pelaku Illegal Logging
  •  

    SERGAPONLINE.COM KANSING - Polres Kuansing mengamankan 3 (tiga) orang pria berinisial D (30), A (24) dan H (35) warga pematang panjang, karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Kejahatan Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Illegal Logging) di kawasan areal PT RAPP Compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.


    Dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menerangkan “telah menerima informasi adanya kasus ilegal logging yang berawal pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 Wib tim patroli mendapatkan informasi dari personil sepeda motor inisial A dan K bahwasanya ada kegiatan ilegal logging di kawasan areal PT RAPP compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas AKP Linter.


    “Selanjutnya pukul 13.00 Wib Tim Patroli bersama Humas Fores Protection dan Bko TNI meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku kegiatan ilegal logging sedang melakukan pengolahan kayu berinisial D (30), A (24) dan H (35) warga pematang panjang,”
    “Berdasarkan hasil pengecekan di TKP dijumpai kayu olahan berupa broti 30 (tiga puluh) batang panjang 4 meter lebar 20 Cm tebal 2 dan papa 30 (tiga puluh) lembar panjang 4 meter lebar 7 Cm tebal 5 Cm dan tiga unit sepeda motor tanpa No Pol, kemudian pukul 15.40 Wib ketiga pelaku dibawa ke kantor PT RAPP Sektor Logas Selatan dan tiba pukul 17.00 Wib,”
    “Kemudian Sekira pukul 18.20 Wib Tim patroli bersama Humas Fores Protection membawa ketiga pelaku ke Polres Kuansing. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kuantan Singingi untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.
    “Selain mengamankan para pelaku, Sat Reskrim Polres Kuansing juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah sepeda motor, 2 (dua) buah Chainsaw, 1 (satu) buah jeregen yang berisikan minyak, 49 (empat puluh sembilan) keping papan, 4 (empat) buah broti besar dan 19 (sembilan belas) broti kecil,” tutur AKP Linter.
    Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menambahkan, “akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 Jo 12 haruf UU No 18 Thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.


     


    Reporter: jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Wujudkan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat, RSDC Pekanbaru siap bersinergi bersama Media dan AMI
  • Penipu Mengatasnamakan Bupati Bengkalis Kasmarni
  • Pimpin Apel Pagi, Kalapas Pekanbaru Beri Apresiasi Dan Motivasi Dalam Meningkatkan Prestasi
  • Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Penerima Apel Kerja Pagi
  • Koalisi Hingga Tingkat Kabupaten Kota, Abdul Wahid Jalin Kerjasama Dengan PKS Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Wujudkan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat, RSDC Pekanbaru siap bersinergi bersama Media dan AMI
    02 Penipu Mengatasnamakan Bupati Bengkalis Kasmarni
    03 Pimpin Apel Pagi, Kalapas Pekanbaru Beri Apresiasi Dan Motivasi Dalam Meningkatkan Prestasi
    04 Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Penerima Apel Kerja Pagi
    05 Koalisi Hingga Tingkat Kabupaten Kota, Abdul Wahid Jalin Kerjasama Dengan PKS Riau
    06 Selama Menjadi JAM-Pidum (Alm) Dr Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
    07 Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja
    08 Jambret Remaja, Dua Pelaku Tangkap Massa Begini Nasibnya Sekarang!
    09 Patroli Blue Light Polres Kuansing: Menjaga Keamanan dan Kondusifitas Wilayah
    10 Puluhan Bibit Pohon Ditanam Pada Raker Komwil 1 APEKSI, Pj Wako Pekanbaru: Ini Komitmen Pemerintah
    11 Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 22 Unit Roda 2 Dalam Kegiatan Represif Bali dan Genk Motor
    12 Milad IKJR ke-18 H Sukiman Ketua DPP IKJR Kunjungi Kecamatan Sabak Auh
    13 Peduli Potensi Investasi, Wabup Rohil Pimpin Ekspos Laporan Pendahuluan dan FGD
    14 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 60 JCH ASN Pemko
    15 Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 2024
    16 PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Audiensi Ke Walikota Jakarta Utara
    17 Kapolres Kampar Persiapkan Personil Untuk Pengamanan Pilkada Dengan Latihan Menembak
    18 Bupati Bengkalis Buka Pelatihan
    19 PT SPP Mendapat Izin SIPB Beroperasi Tambang Pasir Di Desa Kawal Bintan
    20 Wujudkan Generasi Emas, Adrias Hariyanto: Keseimbangan Akademik dan Karakter Perlu Dipersiapkan
    21 Miris, Warga Lempari Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Pakai Batu
    22 Menuju WBK & WBBM, KemenpanRB Berikan Pengarahan Dan Penguatan Kepada Jajaran Kemenkumham Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com