Penetapan KPU kota Pekanbaru PAW Dprd Kota Pekanbaru Dari H Fatullah Ke Indra Sani
Kamis, 14-09-2023 - 14:05:10 WIB š 7246
 |
|
Foto: Komisioner KPU Divisi Teknis kota Pekanbaru Desriantoni
|
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Ketua KPU kota pekanbaru telah menetapkan anggota DPRD kota pekanbaru pemilihan kota pekanbaru 1 kerena yang bersangkutan telah di berhentikan dengan hormat di sampaikan nama calon pengganti antarwaktu. Saat awak media sergaponline.com mewancarai ketua KPU kota pekanbaru Anton Merciyanto, melalui komisioner Kpu divisi teknis kota pekanbaru Desriantoni. Kamis. 14/9/2023. Di kantor KPU kota pekanbaru. Jalan Parit Indah Komisioner kpu Desriantoni. mengatakan tentang pengganti antar waktu (PAW) Di dalam ketentuan anggota dewan, nanti pimpinan dprd menyurati kita. Kemarin kita sudah Terima surat nya. Kemudian kita balas namanya Sim Paw, sistem penggantian antar waktu, setelah itu muncul nama berikutnya. Nah keluar lah nama INDRA SANI,SE jadi nama itulah yang akan kita sampai kan, kemudian di kita lima hari kerja. Setelah kita sampai kan ke dprd, dan mereka dalam 7 hari harus sudah selesai. Dan 7 hari itu menyampaikan ke gubernur melalui walikota. Dalam 7 hari walikota. Dan walikota harus menyampaikan ke gubernur. Gubernur dalam 14 hari itu harus mengeluarkan keputusan. Ujarnya
"Kemudian saat mempertanyakan surat nya udah beberapa minggu yang lalu. Dan seharusnya dprd sudah menyampaikan ke walikota. Untuk di sampaikan ke gubernur. Dan begitulah aturan nya. dprd itu harus segera menyampaikan ke walikota, kemudian dalam 7 Hari itu DPRD menyampaikan ke gubernur. Kemudian walikota sesegera untuk menyampaikan gubernur dalam 14 hari. Kemudian Gubernur memberikan keputusan atas PAW. Itu. Jadi untuk PAW itu sudah syah dan tidak bisa di ganggu gugat, kemudian kita menunggu informasi pelaksanaan dari DPRD,ujarnya.
Reporter: Jasril Chaniago
Komentar Anda :