Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Orangtua/Wali Siswa Mengeluh Tentang Peraturan Denda Kursi,
Hendrik Marihot SH: Peraturan Kepala Sekolah SMAN 2 Pelalawan Dinilai Ilegal
Selasa, 22-01-2019 - 08:22:49 WIB

TERKAIT:
 
  • Hendrik Marihot SH: Peraturan Kepala Sekolah SMAN 2 Pelalawan Dinilai Ilegal
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN- Peraturan adalah suatu tata cara yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menertibkan dan menyelaraskan dengan keperluan suatu pihak tersebut. Peraturan juga berguna bagi perkembangan mental dan psikologis bagi yang menaatinya. Menumbuhkan rasa hormat serta pembentukan pribadi yang baik.

    Peraturan sekolah adalah peraturan yang diterapkan oleh sekolah tertentu dengan tujuan untuk memberi batasan dan mengatur sikap anak muda yang sering bersikap kurang kondusif dalam menjalankan proses belajar-mengajar di sekolah. Memang beda sekolah beda peraturan, karena sekolah memiliki suatu batasan-batasan tertentu yang masih bisa dipercayakan kepada kedewasaan siswa-siswa sekolah tersebut. Pada dasarnya peraturan sekolah tersebut dibuat untuk menjaga relasi antar individu yang di dalam sekolah.

    Namun, realita terhadap peraturan sekolah yang diterapkan sekarang ini, sering menimbulkan berbagai kontroversi, Hal ini sangat bertolak belakang dengan tujuan awal dibuatnya peraturan sekolah tersebut.

    Seperti contoh Peraturan yang dibuat oleh SMAN 2 Pangkalan Kerinci,banyak siswa dan juga orangtuanya/wali siswa yang mengeluh tentang peraturan denda 10 ( sepuluh ) bagi siswa/i yang terlambat masuk sekolah dan denda 1(satu) buah kursi jenis napoly dan 10 ( sepuluh ) batu bata bagi siswa/i yang dalam kurun waktu satu bulan 5 ( lima ) kali absen.

    Tidak sedikit peraturan-peraturan sekolah yang sesungguhnya tidak masuk akal namun ditetapkan demi keuntungan pihak sekolah.sama hal nya dengan peraturan denda yang di terapkan oleh kepala sekolah SMAN 2 PANGKALAN KERINCI/WARTONO.M.pd,mengatakan bahwa peraturan denda batu bata ini dibuat bertujuan untuk pembuatan pagar sekolah, Hal ini bisa dibilang sangat merugikan,dalam peraturan denda batubata ini mengandung unsur azas manfaat untuk pembuatan pagar sekolah. Namun, bagaimana siswa dan orang tua/wali dapat mengungkapkan ketidakpuasannya??

    Salah satu orang tua siswa yang namanya tidak mau di sebut,mengatakan sebenarnya banyak orang tua/wali siswa yang tidak setuju dengan peraturan denda ini,dan di saat rapat orang tua/wali siswa dengan komite sekolah yang di undang oleh pihak sekolah,beberapa orang tua siswa sudah memprotes,namun pihak sekolah tidak mengacuhkannya,tetap melaksanakan peraturan denda ini,jadi kami para orangtua/wali hanya pasrah aja,karena kami takut pak,anak anak kami ditekan di sekolah,itulah salah satu pertimbangan bagi kami,makanya kami para orangtua/wali pasrah aja.

    Salah satu praktisi hukum di Kabupaten Pelalawan ketika wartawan meminta tanggapan Terkait dengan adanya peraturan dan kebijakan kepala sekolah SMAN 2 yang mewajibkan para siswa yang melanggar peraturan sekolah dengan denda 10 buah batu bata dan 1 buah bangku napolly, melalui WhatsApp Hendri Marihot.SH berkomentar bahwa terkait dengan kebijakan kepala sekolah SMAN 2 ini, "saya sebagai praktisi hukum di Pelalawan menilai bahwa  tindakan kepala sekolah tersebut adalah tindakan ilegal, tindakan yang tidak memiliki payung hukum yang jelas, dan sarat dengan kepentingan yang bertendensius menyengsarakan para siswa dan orang tuanya."

    Jadi apabila diperlukan  kami siap mendampingi para siswa dan orang tua Siswa SMAN 2 untuk menempuh jalur hukum ke Polres Pelalawan ataupun ke pihak terkait lainnya. Kebijakan tersebut menurut hemat kami itu merupakan tindakan ilegal dan melampaui batas kewenangan sebagai kepala sekolah, ungkapnya.(rkc)



     
    Berita Lainnya :
  • Peduli Potensi Investasi, Wabup Rohil Pimpin Ekspos Laporan Pendahuluan dan FGD
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 60 JCH ASN Pemko
  • Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 2024
  • PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Audiensi Ke Walikota Jakarta Utara
  • Kapolres Kampar Persiapkan Personil Untuk Pengamanan Pilkada Dengan Latihan Menembak
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Peduli Potensi Investasi, Wabup Rohil Pimpin Ekspos Laporan Pendahuluan dan FGD
    02 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 60 JCH ASN Pemko
    03 Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 2024
    04 PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Audiensi Ke Walikota Jakarta Utara
    05 Kapolres Kampar Persiapkan Personil Untuk Pengamanan Pilkada Dengan Latihan Menembak
    06 Bupati Bengkalis Buka Pelatihan
    07 PT SPP Mendapat Izin SIPB Beroperasi Tambang Pasir Di Desa Kawal Bintan
    08 Wujudkan Generasi Emas, Adrias Hariyanto: Keseimbangan Akademik dan Karakter Perlu Dipersiapkan
    09 Miris, Warga Lempari Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Pakai Batu
    10 Menuju WBK & WBBM, KemenpanRB Berikan Pengarahan Dan Penguatan Kepada Jajaran Kemenkumham Riau
    11 Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Penebangan Illegal di Hutan Lindung
    12 Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
    13 Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    14 Tim Jum'at Curhat Sampaikan Pesan Kamtibmas di Wilkum Polsek Tenayan Raya
    15 DPRD Bengkalis Terus Menggali Informasi ke Kemendagri Terkait Panitia Khusus Ranperda BLJ
    16 Pansus BPBD DPRD Bengkalis Berkoordinasi ke Pusat Untuk Susun Draft Ranperda
    17 Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Turun Jadi Rp1.000
    18 Pemko Pekanbaru Bayar Honor 350 Personel Satlinmas
    19 Pertunangan Sekaligus Hantaran Belanja Putra Bupati Bengkalis M Arsya Fadillah Dan Tiara Sumarna Berlangsung Lancar Dan Sukses
    20 Exit Meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Pj Sekda Kampar : Mohon Bimbingan Untuk Kampar Yang lebih Baik
    21 Jokowi: Rencana Pembangunan Antara Pusat dan Daerah Harus Sejalan
    22 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja Jaksa Agung Secara Virtual
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com