Kadiskes Kampar Akhirnya Bebas Demi Hukum Karena OTT Terkesan Dipaksakan
Minggu, 10-09-2023 - 11:28:40 WIB 👁 5146
Foto : penasehat hukum Jon Kenedy SH. Bersama rekan
TERKAIT:
 
  • Kadiskes Kampar Akhirnya Bebas Demi Hukum Karena OTT Terkesan Dipaksakan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU- Penasehat hukum Jon Kenedy, SH. Memastikan kliennya dini hari bebas demi hukum dari sel Polda Riau. Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur, Pasalnya masa tahanan 120 hari yang dijalani Kadiskes Kampar dr. Zulhendra telah berakhir pada hari minggu (10/9/2023).

    "Pertama kita mengkaji dasar hukum tentang proses penahanan terhadap klien kami dr. Zuhendra, proses penahanan di mulai dari tingkat penyidik selama 20 hari oleh penyidik, dan diajukan perpanjangan penahanan oleh penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau ke jaksa penuntut umum selama 40 hari, dan apabila berkas perkara belum lengkap, maka penyidik mengajukan proses perpanjang penahanan kepengadilan negeri pekanbaru selama 30 hari, dan apabila berkas perkara belum lengkap juga dapat diperpanjangan penahanannya selama 30 hari oleh pengadilan negeri pekanbaru, total masa pernahanan yg telah di ajukan penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau 120 hari, berdasakan ketentuan KUHAP Pasal 20 sampai 29 berbunyi, apabilah proses penahanan dari penyidik sudah habis dan berkas perkara belum lengkap juga, maka tersangka wajib di keluarkan demi hukum." Urainya kepada awak media di Pekanbaru.
    Masih dijelaskan dia, pasal yang di jeratkan kepada dr. Zulhendra adalah pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 12 e Undang-undang no. 31 tahun1999 dan di ubah menjadi Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    "Kami menduga Penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau sangat memaksakan prosedur terhadapkan klien kami, karena pasal yang di jeratkan kepada klien kami adalah menyangkut tentang pasal pungli dalam ketentuan suap menyuap," Tambahnya.
    Lebih dalam lagi, penasehat hukum dr. Zulhendra mengulas, apabila mengkaji tentang pasal pungli berarti ada unsur pemaksaan dan ancaman yang di lakukan kliennya terhadap yang di rugikan, sementara penyidik polda riau unit 2 subdi 3 ditreskrimsus tidak bisa membuktikan pasal tersebut.
    "Masa penahanan habis selama 120 hari yang berakhir tgl 9 september 2023 pukul 00.00 Wib, atau minggu 10 september dini hari, maka kami sebagai Kuasa Hukum Law Office Jon Kenedi, SH & Associates menegaskan kepada Penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau, apabila berkas perkara berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum belum bisa juga di lengkapi oleh penyidik, maka kami dari kuasa hukum meminta agar penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3), menurut pandangang hukum kami dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," Detail dirinya menukas.
    Sementara itu, saat pewarta bertanya bagaimana dengan jabatan kepala dinas kesehatan Kampar.? Jon menyebutkan, penjabat Bupati Kampar dan pihak terkait untuk mentiadakan Assesment pengganti Kadiskes Kampar.
    "Saya Jon Kenedi, SH selaku kuasa hukum dari dr. Zulhendra dasat menegaskan kepada Pemkab Kabupaten Kampar-Riau terutama kepada pj. Bupati kabupaten Kampar, pj. Sekda Kabupaten Kampar dan BKPSDM Kabupten Kampar agar tidak menjalankan Assesment pengantian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Pembatalan Assesmen yang Kami kirim pada tgl 04 Agustus 2023, karena klien kami dr. Zulhendra Dasat sampai sampai saat sekarang belum terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka oleh karena itu klien kami masih berhak secara hukum menduduki posisi jabatannya sebagai kepala dinas kesehatan kabupaten kampar-Riau," Jelas dia sebagai penegasan hukum.
    Terlepas dari itu, dr. Zulhendra saat ditemui pewarta mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum telah mengikuti prosesnya.
    "Saya di tahan dalam rangka penyidikan,sebagai warga negara Indonesia yang baik , proses hukum dan prosedurnya sudah di jalani." Pungkasnya.

    Editor : Lila




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
  • Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
  • Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
  • Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
    03 Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
    04 Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
    05 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    06 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    07 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    08 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    09 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    10 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    11 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    12 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    13 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    14 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    15 Advokat Bentrok Dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
    16 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    17 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    18 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    19 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    20 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    21 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    22 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com