Kadiskes Kampar Akhirnya Bebas Demi Hukum Karena OTT Terkesan Dipaksakan
Minggu, 10-09-2023 - 11:28:40 WIB šŸ‘ 5982
Foto : penasehat hukum Jon Kenedy SH. Bersama rekan
TERKAIT:
 
  • Kadiskes Kampar Akhirnya Bebas Demi Hukum Karena OTT Terkesan Dipaksakan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU- Penasehat hukum Jon Kenedy, SH. Memastikan kliennya dini hari bebas demi hukum dari sel Polda Riau. Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur, Pasalnya masa tahanan 120 hari yang dijalani Kadiskes Kampar dr. Zulhendra telah berakhir pada hari minggu (10/9/2023).

    "Pertama kita mengkaji dasar hukum tentang proses penahanan terhadap klien kami dr. Zuhendra, proses penahanan di mulai dari tingkat penyidik selama 20 hari oleh penyidik, dan diajukan perpanjangan penahanan oleh penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau ke jaksa penuntut umum selama 40 hari, dan apabila berkas perkara belum lengkap, maka penyidik mengajukan proses perpanjang penahanan kepengadilan negeri pekanbaru selama 30 hari, dan apabila berkas perkara belum lengkap juga dapat diperpanjangan penahanannya selama 30 hari oleh pengadilan negeri pekanbaru, total masa pernahanan yg telah di ajukan penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau 120 hari, berdasakan ketentuan KUHAP Pasal 20 sampai 29 berbunyi, apabilah proses penahanan dari penyidik sudah habis dan berkas perkara belum lengkap juga, maka tersangka wajib di keluarkan demi hukum." Urainya kepada awak media di Pekanbaru.
    Masih dijelaskan dia, pasal yang di jeratkan kepada dr. Zulhendra adalah pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 12 e Undang-undang no. 31 tahun1999 dan di ubah menjadi Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    "Kami menduga Penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau sangat memaksakan prosedur terhadapkan klien kami, karena pasal yang di jeratkan kepada klien kami adalah menyangkut tentang pasal pungli dalam ketentuan suap menyuap," Tambahnya.
    Lebih dalam lagi, penasehat hukum dr. Zulhendra mengulas, apabila mengkaji tentang pasal pungli berarti ada unsur pemaksaan dan ancaman yang di lakukan kliennya terhadap yang di rugikan, sementara penyidik polda riau unit 2 subdi 3 ditreskrimsus tidak bisa membuktikan pasal tersebut.
    "Masa penahanan habis selama 120 hari yang berakhir tgl 9 september 2023 pukul 00.00 Wib, atau minggu 10 september dini hari, maka kami sebagai Kuasa Hukum Law Office Jon Kenedi, SH & Associates menegaskan kepada Penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau, apabila berkas perkara berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum belum bisa juga di lengkapi oleh penyidik, maka kami dari kuasa hukum meminta agar penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3), menurut pandangang hukum kami dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," Detail dirinya menukas.
    Sementara itu, saat pewarta bertanya bagaimana dengan jabatan kepala dinas kesehatan Kampar.? Jon menyebutkan, penjabat Bupati Kampar dan pihak terkait untuk mentiadakan Assesment pengganti Kadiskes Kampar.
    "Saya Jon Kenedi, SH selaku kuasa hukum dari dr. Zulhendra dasat menegaskan kepada Pemkab Kabupaten Kampar-Riau terutama kepada pj. Bupati kabupaten Kampar, pj. Sekda Kabupaten Kampar dan BKPSDM Kabupten Kampar agar tidak menjalankan Assesment pengantian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Pembatalan Assesmen yang Kami kirim pada tgl 04 Agustus 2023, karena klien kami dr. Zulhendra Dasat sampai sampai saat sekarang belum terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka oleh karena itu klien kami masih berhak secara hukum menduduki posisi jabatannya sebagai kepala dinas kesehatan kabupaten kampar-Riau," Jelas dia sebagai penegasan hukum.
    Terlepas dari itu, dr. Zulhendra saat ditemui pewarta mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum telah mengikuti prosesnya.
    "Saya di tahan dalam rangka penyidikan,sebagai warga negara Indonesia yang baik , proses hukum dan prosedurnya sudah di jalani." Pungkasnya.

    Editor : Lila




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com